Jakarta, jakartanews.co.id Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi yang meminta perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031. Mahkamah menilai tiga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan tersebut.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, pada (29/10/2026).
“Tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perkara bernomor 374/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang berkaitan dengan masa jabatan anggota legislatif daerah.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak mampu menunjukkan hubungan sebab akibat antara ketentuan yang diuji dan kerugian hak konstitusional yang mereka klaim. Mahkamah juga menilai ketentuan yang dipersoalkan tidak menghalangi hak para pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum.
“Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih,” ujar Saldi.
Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan. Artinya, permintaan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 tidak dikabulkan melalui perkara ini. Putusan tersebut didasarkan pada persoalan kedudukan hukum pemohon, bukan penilaian substantif atas seluruh argumentasi mengenai perpanjangan masa jabatan.
Dalam permohonannya, ketiga pemohon mengaitkan persoalan masa jabatan anggota DPRD dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Menurut para pemohon, pemisahan jadwal pemilu tersebut menimbulkan persoalan terkait kepastian masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hasil Pemilu 2024.
Mereka berpendapat, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD hasil Pemilu 2029 mengucapkan sumpah atau janji. Sementara itu, jeda waktu hingga dua tahun enam bulan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan keanggotaan DPRD apabila tidak diikuti pengaturan yang memadai.
“Ketiadaan tindak lanjut pembentuk undang-undang terhadap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak semata-mata menimbulkan persoalan teknis mengenai masa jabatan anggota DPRD, tetapi telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum,” demikian argumentasi para pemohon dalam permohonannya.
Mereka juga memperingatkan bahwa belum adanya pengaturan lebih lanjut berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Atas dasar itu, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan yang berlaku agar masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 dapat diperpanjang hingga 2031.
Putusan MK tersebut mengakhiri pemeriksaan perkara pada aspek kedudukan hukum pemohon. Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, Mahkamah tidak memberikan putusan substantif yang mengabulkan atau menolak argumentasi pokok mengenai perlunya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Dengan demikian, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan MK atas perpanjangan masa jabatan hingga 2031. Persoalan mengenai pengaturan masa jabatan DPRD dalam skema pemisahan pemilu nasional dan daerah tetap memerlukan kepastian melalui mekanisme hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini sekaligus menegaskan bahwa pengujian undang-undang di MK tidak hanya bergantung pada argumentasi mengenai persoalan hukum yang dipersoalkan, tetapi juga pada kemampuan pemohon membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.
Untuk saat ini, usulan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031 tidak memperoleh dasar hukum baru dari putusan MK dalam perkara tersebut.
Ervinna
