Jakarta, jakartanews.co.id Delapan petinggi perusahaan perkebunan sawit dan grup usaha Indonesia memenuhi panggilan sejumlah pejabat tinggi Singapura untuk membahas dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap lintas batas. Dalam pertemuan tersebut, para petinggi perusahaan menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan penyelidikan otoritas Singapura.
Mengutip laporan Channel NewsAsia (CNA) pada 28 Oktober 2026, pertemuan itu melibatkan Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Penasihat Senior Davinder Singh bersama sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung Singapura (Attorney-General’s Chambers), Badan Lingkungan Hidup Nasional (National Environment Agency/NEA), dan Kementerian Hukum.
Delapan kelompok usaha yang hadir adalah Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group. Pertemuan itu berlangsung kurang dari 30 menit.
Singapura Siapkan Penguatan Sanksi Hukum
Pemerintah Singapura tidak berhenti pada pemanggilan para petinggi perusahaan. Negara tersebut juga berencana mengajukan amendemen terhadap Transboundary Haze Pollution Act dalam sidang parlemen berikutnya untuk memperkuat landasan hukum dalam proses penilaian dan penyelidikan terkait kabut asap.
Melalui perubahan tersebut, perusahaan yang menolak menunjuk penilai atau tidak bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan berpotensi dinyatakan melanggar hukum, sesuai ketentuan amendemen yang diajukan.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menegaskan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan hukum untuk melindungi kesehatan masyarakat.
“Saya akan mengajukan amendemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada kerangka kerja ini. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura,” ujar Fu, sebagaimana dikutip CNA pada (28/10/2026).
Rencana tersebut menandai upaya Singapura memperkuat instrumen penegakan hukum terhadap persoalan kabut asap lintas batas. Namun, konsekuensi hukum bagi perusahaan tertentu tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku, proses penyelidikan, serta pembuktian atas dugaan pelanggaran.
Shanmugam: Kabut Asap Bukan Fenomena Alam
Menteri Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam menyampaikan kritik keras terhadap praktik bisnis yang dinilai tidak bertanggung jawab dan menyebabkan kebakaran.
“Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam,” kata Shanmugam.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah Singapura yang memandang kebakaran penyebab kabut asap sebagai persoalan yang harus ditelusuri hingga ke praktik dan tanggung jawab pihak terkait.
Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan tertentu tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa perusahaan tersebut telah terbukti menyebabkan kebakaran. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Delapan Petinggi Perusahaan Yang Dipanggil
Berikut daftar petinggi perusahaan yang disebut hadir dalam pertemuan dengan otoritas Singapura:
1. Bumitama Agri — Lim Gunawan Hariyanto, CEO dan Ketua Eksekutif.
2. First Resources — Ciliandra Fangiono, CEO dan Direktur Eksekutif.
3. Golden Agri-Resources — Franky Oesman Widjaja, Ketua dan CEO. Ia juga disebut mewakili Asia Pulp & Paper (APP).
4. Indofood Agri Resources — Mark Julian Wakeford, CEO dan Direktur Eksekutif.
5. Kencana Agri — Albert Maknawi, CEO dan Direktur Eksekutif.
6. TSH Resources — Kelvin Tan Aik Pen, Ketua perusahaan.
7. Wilmar International — Kuok Khoon Hong, Ketua dan CEO.
8. Sinar Mas Group — Bernard Tan, Penasihat Senior.
Perusahaan Nyatakan Siap Bekerja Sama
Setelah pertemuan berlangsung, Asia Pulp & Paper dan Golden Agri-Resources mengeluarkan pernyataan terpisah mengenai niat mereka untuk bekerja sama dengan otoritas Singapura.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dari proses yang tengah berjalan. Namun, kesediaan bekerja sama tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun meniadakan keterlibatan suatu perusahaan dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan, pemenuhan permintaan otoritas, serta arah perubahan regulasi yang sedang disiapkan pemerintah Singapura.
Kasus ini kembali menempatkan industri sawit Indonesia dalam sorotan regional, khususnya terkait tanggung jawab korporasi atas kebakaran hutan dan lahan serta dampak pencemaran udara lintas batas. Bagi Singapura, persoalannya menyangkut perlindungan kesehatan publik. Bagi perusahaan yang dipanggil, proses tersebut menjadi ujian atas komitmen mereka terhadap transparansi dan kepatuhan hukum.
Ervinna
