Jakarta, jakartanews.co.id Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk menyasar atau memungut pajak dari warung tegal (warteg) dan usaha mikro yang omzetnya masih berada di bawah batas ketentuan perpajakan.
Pernyataan tersebut disampaikan Maman menyusul munculnya laporan mengenai kedatangan petugas pajak ke sejumlah warteg. Ia menduga peristiwa tersebut lebih disebabkan oleh kekeliruan administrasi di tingkat pelaksanaan, bukan karena adanya perubahan kebijakan pemerintah yang secara khusus menyasar pedagang kecil.
Maman menilai, tidak masuk akal apabila warung-warung kecil yang menjadi bagian dari tulang punggung ekonomi masyarakat justru diperlakukan seolah-olah menjadi sasaran utama penagihan pajak.
Menurutnya, terdapat jutaan warung kecil yang beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, kedatangan petugas pajak ke satu atau dua warung tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kebijakan pemerintah untuk mengejar pajak dari seluruh pelaku usaha mikro.
“Kok tiba-tiba warteg ditepengin petugas pajak gitu ya. Misalnya ya ada warung-warung kecil. Ada jutaan warung-warung kecil di tanah air kita,” kata Maman, pada (3/11/2026).
“Apakah jutaan warung-warung itu ditepengin petugas pajak? Enggak kan. Ya mungkin ada satu dua, ya itu tidak lebih tidak kurang,” lanjutnya.
Ia secara tegas menduga kejadian tersebut merupakan persoalan administratif yang terjadi di lapangan. Maman sekaligus memastikan bahwa ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro telah memiliki aturan yang jelas.
“Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada missed, kesalahan administrasi. Jadi, tapi secara aturan clear,” ujarnya.
Tegaskan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh
Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikannya, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas bagian omzet tersebut.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh final UMKM dan memenuhi persyaratan, tarif sebesar 0,5 persen berlaku atas omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan perpajakan.
“Bagi kami, pengusaha-pengusaha yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun 0 persen. Bagi yang omzetnya per tahun Rp4,8 miliar hanya dikenakan 0,5 persen per tahun. Jadi clear itu,” tegas Maman.
Jangan Sampai Pedagang Kecil
Menjadi Korban
Kesalahan
Administrasi
Persoalan kedatangan petugas pajak ke warteg menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum dan rasa aman jutaan pelaku usaha kecil di Indonesia.
Warteg dan warung tradisional bukan sekadar aktivitas perdagangan biasa. Sektor ini menjadi sumber penghidupan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta menopang perputaran ekonomi di tingkat akar rumput.
Karena itu, pemerintah dan otoritas perpajakan perlu memastikan bahwa setiap pelaksanaan administrasi perpajakan dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila benar terjadi kesalahan administrasi, persoalan tersebut harus segera diklarifikasi dan diperbaiki agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil.
Petugas di lapangan juga perlu memastikan status wajib pajak, jenis usaha, serta dasar hukum setiap tindakan sebelum melakukan pemeriksaan atau menyampaikan kewajiban perpajakan kepada pelaku usaha.
Pemerintah tidak cukup hanya memberikan penjelasan bahwa kebijakan pajak bagi usaha mikro sudah jelas. Kepastian tersebut juga harus tercermin dalam praktik pelayanan dan pengawasan di lapangan.
Jangan sampai pedagang kecil yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kemudahan justru dibebani persoalan birokrasi akibat lemahnya koordinasi atau kesalahan administrasi.
Dengan demikian, klarifikasi Menteri UMKM diharapkan menjadi perhatian serius bagi jajaran otoritas perpajakan agar pelaksanaan kebijakan tidak menyimpang dari tujuan awal pemerintah dalam melindungi dan memperkuat sektor UMKM.
Ervinna
