Jakarta, jakartanews.co.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Pemanggilan tersebut dimungkinkan apabila keterangan dan fakta yang terungkap selama persidangan dinilai relevan dengan pengembangan perkara.
Hingga kini, KPK mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni terkait pengembalian sebuah amplop berisi mata uang dolar Singapura yang sebelumnya diakui diterima dari Suhardiman. Namun, lembaga antirasuah itu tidak menutup kemungkinan meminta keterangan Menteri Kehutanan tersebut melalui proses persidangan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidikan perkara Suhardiman telah rampung dan perkara tersebut segera memasuki tahap persidangan. Dalam proses itu, jaksa penuntut umum masih berpeluang menggali fakta-fakta baru, termasuk kemungkinan keterlibatan atau pengetahuan pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
“Masih ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan di persidangan. Nah, itu juga menjadi bahan kalau memang memungkinkan (Menhut dipanggil). Artinya, dalam proses pemeriksaan di persidangan itu ada tambahan-tambahan. Tidak menutup kemungkinan jaksa akan membuat laporan pengembangan hasil penuntutan. Dan itu nanti dilaporkan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, pada (3/11/2026).
Setyo menjelaskan, setiap temuan baru dalam persidangan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembangan hasil penuntutan. Laporan tersebut nantinya disampaikan secara berjenjang, mulai dari direktur penuntutan, Kedeputian Penindakan, hingga pimpinan KPK.
Dengan demikian, kemungkinan pemanggilan Raja Juli belum dapat dipastikan. Keputusan tersebut akan bergantung pada relevansi keterangan yang dibutuhkan serta fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Amplop Dolar Singapura dan Dugaan Pengurusan Kawasan Hutan
Perhatian terhadap nama Raja Juli Antoni muncul setelah KPK mengungkap dugaan permintaan uang yang bersumber dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik petani. Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah koperasi yang berkaitan dengan kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuansing.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, uang tersebut diduga dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menteri Kehutanan saat Suhardiman melakukan audiensi pada 2 Juni 2026.
Raja Juli Antoni sebelumnya telah mengakui adanya amplop yang ditinggalkan di kantornya setelah pertemuan tersebut. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop karena diserahkan dalam kondisi tertutup dan berada di dalam map.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli dalam keterangannya.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya pada 12 Juni 2026. Pengembalian itu, berdasarkan keterangannya, dilakukan sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga mengaku telah melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK. Namun, laporan itu tidak diterima sebagai pelaporan gratifikasi karena perkara yang berkaitan dengan pemberian tersebut telah memasuki ranah penyidikan.
Pernyataan Raja Juli mengenai pengembalian amplop menjadi salah satu informasi penting yang perlu diuji melalui keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan. Sebab, pengakuan telah mengembalikan pemberian belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai tujuan pemberian, asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, serta kemungkinan adanya hubungan dengan kepentingan pengurusan kawasan hutan.
Isi Amplop Berbeda Dengan Keterangan Petani
Persoalan semakin menarik perhatian setelah penyidik KPK menemukan amplop tersebut dalam penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, amplop itu berisi SGD 12.000. Jumlah tersebut berbeda dengan keterangan sejumlah petani yang menyebut uang yang dikumpulkan mencapai SGD 14.000.
Selisih SGD 2.000 tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran penyidik. KPK juga belum menguraikan secara terperinci bagaimana amplop yang sebelumnya disebut berkaitan dengan pemberian kepada Menteri Kehutanan itu akhirnya ditemukan di tangan Juprizal.
Rangkaian peristiwa tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting: siapa yang menguasai uang setelah amplop dikembalikan, bagaimana perpindahan amplop hingga ditemukan penyidik, siapa pihak yang bertanggung jawab atas selisih SGD 2.000, serta apakah seluruh aliran uang tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan kawasan hutan.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
Suhardiman Diduga Terima Mobil Mewah Rp2 Miliar
Selain perkara yang berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang dari koperasi petani, KPK juga menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Suhardiman diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser dengan nilai sekitar Rp2 miliar untuk memuluskan penunjukan Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Suhardiman menduduki posisi tersebut setelah Bupati Kuansing sebelumnya, Andi Putra, terjaring OTT KPK pada 2021.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
1. Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi.
Zulkarnain,
2. Sekretaris Daerah Kuantan Singingi.
3. Ardiles, Direktur Utama PT MIC.
KPK juga menduga terdapat penerimaan uang lain oleh Suhardiman yang berasal dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan petani. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan alih fungsi atau pelepasan kawasan hutan.
Dalam proses perizinan kawasan hutan, kewenangan penerbitan persetujuan berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait, sedangkan pemerintah daerah memiliki peran dalam pemberian rekomendasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut membuat penelusuran hubungan antara pemerintah daerah, koperasi petani, dan Kementerian Kehutanan menjadi penting. Penyidik perlu mengurai apakah pengumpulan uang dari para petani semata-mata merupakan bagian dari dugaan praktik korupsi di tingkat daerah atau memiliki keterkaitan dengan pihak lain yang berwenang dalam proses pengurusan kawasan hutan.
Namun, hingga saat ini, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan Raja Juli Antoni terlibat dalam tindak pidana tersebut. Pengakuan mengenai amplop dan pengembaliannya juga harus diuji berdasarkan bukti serta keterangan di persidangan.
Peluang pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi salah satu perkembangan yang patut dicermati dalam perkara Suhardiman Amby. Terlebih, terdapat sejumlah hal yang belum terungkap secara terang, mulai dari asal-usul uang, mekanisme penyerahan, perpindahan amplop, hingga perbedaan jumlah dolar Singapura yang disebutkan para petani dengan uang yang ditemukan penyidik.
Keterangan para saksi, dokumen, bukti transaksi, serta penelusuran aliran dana akan menjadi faktor penting untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Pernyataan KPK bahwa tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli menunjukkan bahwa proses persidangan dapat menjadi pintu untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan fakta baru yang relevan.
Publik kini menanti apakah persidangan nanti hanya akan mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing atau justru membuka rangkaian fakta yang lebih luas mengenai dugaan aliran uang dalam pengurusan kawasan hutan.
Ervinna
