Jakarta, jakartanews.co.id Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap alasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi digital, termasuk ojek online (ojol), hingga kini belum diterbitkan pemerintah.
Maman mengatakan, secara prinsip dan teknis, penyusunan aturan tersebut sebenarnya telah rampung. Namun, pemerintah masih melakukan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi lain yang memiliki keterkaitan langsung, terutama aturan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan serta ketenagakerjaan.
Menurut Maman, penerbitan Perpres tidak bisa dilakukan secara terpisah karena substansi pengaturan ekosistem transportasi digital bersinggungan dengan sejumlah aturan yang saat ini juga tengah dibahas dan direvisi pemerintah bersama DPR.
“Memang ada beberapa pertimbangan-pertimbangan politis dan praktis karena ada keterkaitannya dengan beberapa isu. Undang-Undang LLAJ, Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Maman di Jakarta, pada (19/9/2026).
Maman menjelaskan, pemerintah memilih melakukan sinkronisasi lintas kementerian agar Perpres yang diterbitkan nantinya tidak menimbulkan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain.
Menurut dia, Kementerian Hukum dan sejumlah kementerian terkait melihat adanya irisan substansi antara aturan ekosistem transportasi digital dengan regulasi ketenagakerjaan dan lalu lintas.
“Makanya akhirnya kami melihatnya ini mau kita sinergikan saja semuanya sekalian,” katanya.
Pada saat yang sama, pemerintah tengah memproses revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara serta kementerian terkait lainnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk revisi aturan ketenagakerjaan tersebut.
“Beberapa waktu yang lalu kami dari pemerintah bersama-sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, bersama-sama dengan PPPA, Perindustrian, dan Kementerian Hukum serta Kemensetneg telah menyerahkan DIM terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Itu sudah masuk,” ujar Maman.
Selain itu, pemerintah juga akan memasukkan DIM untuk revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Maman mengatakan pemerintah juga telah melakukan pembahasan bersama Kementerian Perhubungan untuk menyelaraskan substansi yang berkaitan dengan pengaturan transportasi digital.
“Kemarin kami dengan Kementerian Perhubungan juga sudah menandatangani dan kita sudah pelajari semua, sudah kita sinkronisasi,” katanya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memandang Perpres ojol sebagai aturan yang mengatur hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Regulasi tersebut diposisikan sebagai bagian dari pengaturan ekosistem transportasi digital yang lebih luas.
Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan Perpres tersebut akan mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi. Kementerian UMKM disebut akan memiliki peran dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan terhadap hubungan kemitraan tersebut.
Maman menegaskan, salah satu alasan pemerintah berhati-hati dalam menerbitkan aturan tersebut adalah luasnya dampak kebijakan terhadap ekosistem ekonomi digital.
Menurut dia, ekosistem ojol tidak hanya menyangkut kepentingan para pengemudi. Di dalamnya terdapat pula jutaan pelaku UMKM yang menggunakan platform digital untuk menjalankan kegiatan usahanya.
“Karena perlu diketahui, kami dari Kementerian UMKM dan juga arahan dari Pak Presiden, ini kan bukan hanya sekadar ojol saja. Ada nasib kurang lebih sekitar 15 juta UMKM yang ikut terlibat dalam ekosistem ini,” kata Maman.
Jumlah tersebut mencakup pelaku UMKM yang terhubung dengan layanan transportasi dan platform digital, termasuk merchant yang mengandalkan layanan pengantaran untuk menjangkau konsumen.
Karena itu, pemerintah harus menghitung dampak kebijakan secara lebih luas. Perubahan aturan terhadap hubungan pengemudi dan aplikator, misalnya, berpotensi turut berpengaruh terhadap biaya layanan, akses konsumen, serta aktivitas usaha UMKM yang bergantung pada ekosistem tersebut.
“Jadi saya mohon dipahami sedikit bahwa kami enggak bisa gegabah. Karena Pak Presiden juga arahannya menyampaikan kepada kami, tolong dipikirkan betul-betul yang ekosistem ini, terutama yang juga teman-teman UMKM atau yang terlibat di merchant,” ujar Maman.
Dengan demikian, belum terbitnya Perpres ojol bukan semata-mata karena rancangan aturannya belum selesai. Maman menyatakan substansi Perpres secara prinsip dan teknis telah rampung, tetapi pemerintah masih menyelaraskannya dengan sejumlah regulasi yang memiliki irisan.
Pemerintah kini menghadapi pekerjaan untuk memastikan aturan mengenai ekosistem transportasi digital dapat berjalan beriringan dengan revisi UU Ketenagakerjaan dan UU LLAJ.
Pendekatan tersebut membuat penerbitan Perpres tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah membangun kerangka regulasi yang dapat mencakup kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, konsumen, merchant, dan jutaan pelaku UMKM dalam satu ekosistem.
“Makanya ini kita jaga betul-betul semuanya biar sinergis semuanya,” kata Maman.
Hingga pada (19/9/2026), pemerintah belum menyampaikan tanggal pasti penerbitan Perpres tersebut. Fokus pemerintah saat ini masih pada proses sinkronisasi lintas kementerian dan penyelarasan dengan revisi sejumlah undang-undang terkait.
Ervinna
