Jakarta, jakartanews.co.id Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara memperketat pengawasan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Penjaringan, setelah muncul dugaan pungutan kepada pengunjung dan temuan botol bekas minuman beralkohol yang viral di media sosial.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat mengatakan, pengawasan diperketat untuk memastikan RPTRA Kalijodo tetap menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Menurut Hendra, pengawasan akan melibatkan petugas pengamanan (Pamdal) RPTRA, pengurus RW setempat, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Terhadap ini kami akan bekerja sama dengan Pamdal RPTRA serta pihak RW untuk memperketat pengawasan. Tindak lanjut dilakukan penjagaan di lokasi oleh Satpol PP mulai pukul 15.00 sampai 19.00 WIB,” ujar Hendra, pada (19/9/2026).
Hendra mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke RPTRA Kalijodo pada 16 September 2026 untuk menindaklanjuti informasi dan video yang beredar di media sosial.
Pungutan Masuk Rp10.000 Dihentikan
Hendra memastikan pungutan kepada pengunjung RPTRA Kalijodo saat ini sudah tidak diberlakukan.
Kepastian tersebut diperoleh setelah Pemkot Jakarta Utara berkomunikasi dengan pengurus RW setempat dan melakukan penelusuran terkait informasi yang beredar.
“Setelah berkomunikasi dengan pengurus RW setempat, bahwa tidak lagi ada pungutan masuk ke RPTRA Kalijodo, setelah beberapa waktu lalu pernah kejadian,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, sebelumnya memang sempat terdapat praktik pemberian sumbangan yang berkaitan dengan penitipan sepeda motor pengunjung.
Menurut Hendra, sumbangan tersebut dilakukan oleh sejumlah anak muda di sekitar kampung dengan alasan untuk membantu menjaga keamanan kendaraan pengunjung.
Namun, Pemkot Jakarta Utara menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh berkembang menjadi pungutan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas publik.
Pemkot pun telah memberikan peringatan kepada pihak yang terlibat melalui pengurus RW setempat agar tidak kembali melakukan pungutan dengan alasan apa pun.
“Terhadap hal ini kami sudah memberikan peringatan keras kepada oknum melalui pengurus RW setempat agar tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Dengan adanya pengetatan pengawasan, Pemkot Jakarta Utara ingin memastikan akses masyarakat terhadap RPTRA tidak dibebani pungutan di luar ketentuan.
Botol Bekas Miras Juga Ditelusuri
Selain persoalan pungutan, Pemkot Jakarta Utara juga menelusuri temuan botol bekas minuman beralkohol yang terlihat dalam video dan kemudian beredar luas di media sosial.
Hendra mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap usaha kecil dan menengah (UKM) yang berada di sekitar kawasan RPTRA Kalijodo.
Hasil pemeriksaan, kata dia, tidak menemukan UKM di lokasi tersebut yang menjual minuman beralkohol.
“Hal ini dipertegas oleh pengurus RW bahwa UKM di lokasi tersebut memang dilarang dan tidak ada yang menjual minuman beralkohol,” ungkap Hendra.
Pemkot Jakarta Utara kemudian menduga botol bekas minuman beralkohol yang ditemukan bukan berasal dari aktivitas jual beli di UKM sekitar RPTRA.
“Adapun bekas botol miras disinyalir berasal dari luar dan dibawa oleh pengunjung dari luar, bukan dari UKM setempat,” ujarnya.
Meski demikian, temuan tersebut tetap menjadi perhatian Pemkot Jakarta Utara karena berkaitan dengan fungsi RPTRA sebagai ruang publik yang harus dijaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanannya.
Satpol PP Disiagakan Sore Hari
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP akan melakukan penjagaan di kawasan RPTRA Kalijodo pada pukul 15.00–19.00 WIB.
Pengawasan tersebut dilakukan bersama Pamdal RPTRA dan pengurus RW setempat.
Pengetatan pengawasan menjadi langkah Pemkot Jakarta Utara untuk mencegah terulangnya persoalan serupa, sekaligus memastikan fasilitas publik dapat digunakan masyarakat tanpa pungutan yang tidak semestinya dan tetap berada dalam kondisi aman serta tertib.
Pemkot juga meminta pengurus lingkungan dan petugas di lapangan untuk segera menindaklanjuti apabila kembali ditemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban maupun kenyamanan pengunjung.
Dengan demikian, dua persoalan yang mencuat dari video viral tersebut dugaan pungutan dan temuan botol bekas minuman beralkohol kini menjadi perhatian Pemkot Jakarta Utara melalui pengawasan langsung di lokasi.
Ervinna
