Jakarta, jakartanews.co.id Pemerintah bersiap memperkuat optimalisasi penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Kebijakan yang disebut mulai diterapkan pada 9 November 2026 itu akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Rencana tersebut diungkapkan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam pernyataannya pada (2/11/2026). Langkah ini diarahkan untuk memperluas pengawasan dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi berbasis elektronik.
Menurut Hashim, pemerintah akan memanfaatkan teknologi informasi, sistem elektronik, serta artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ke depan pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Hashim.
Keterlibatan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan platform digital mengindikasikan rencana penguatan integrasi sistem administrasi perpajakan. Melalui pemanfaatan data transaksi, pemerintah diharapkan mampu mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban perpajakan secara lebih akurat.
Optimalisasi penerimaan negara menjadi perhatian pemerintah di tengah rendahnya rasio penerimaan terhadap produk domestik bruto (PDB).
Hashim menyebut penerimaan negara yang bersumber dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) saat ini berada di kisaran 12 persen terhadap PDB. Angka tersebut, menurut perbandingan yang disampaikannya, masih di bawah Kamboja yang mencapai sekitar 18 persen dan India sekitar 20 persen.
Hashim menilai Indonesia memiliki peluang meningkatkan rasio penerimaan negara setidaknya mendekati 18 persen terhadap PDB.
Jika kenaikan tersebut terealisasi, potensi tambahan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp1.500 triliun per tahun.
Namun, angka tersebut merupakan estimasi potensi, bukan penerimaan yang otomatis dapat diperoleh. Realisasinya akan bergantung pada pertumbuhan ekonomi, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta efektivitas administrasi dan pengawasan.
Rencana tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama mengenai kemungkinan setiap transaksi perbankan dan transfer antarrekening dikenai pajak.
Hal ini perlu diluruskan. Pemanfaatan data perbankan dan fintech untuk kepentingan administrasi perpajakan tidak otomatis menjadikan seluruh transaksi keuangan sebagai objek pajak baru.
Transfer antarrekening milik sendiri, pengiriman uang kepada keluarga, pengembalian pinjaman, dan pembayaran hasil transaksi jual beli memiliki substansi ekonomi yang berbeda. Dana yang masuk ke rekening juga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghasilan kena pajak.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan tersebut merupakan penguatan pengawasan transaksi, optimalisasi pemungutan pajak yang sudah berlaku, atau pemberlakuan ketentuan perpajakan baru terhadap objek tertentu.
Ketiganya memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang berbeda.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai jenis transaksi yang menjadi sasaran, pihak yang berkewajiban memungut dan menyetorkan pajak, tarif yang berlaku, serta transaksi yang dikecualikan.
Tanpa penjelasan terperinci, istilah pajak digital berisiko menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah setiap uang yang masuk atau keluar dari rekening akan dikenai pungutan tambahan.
Di balik potensi peningkatan penerimaan negara, penerapan sistem pengawasan pajak digital juga menyimpan tantangan, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selama ini, platform digital menjadi salah satu sarana utama UMKM untuk memasarkan produk, menerima pembayaran, dan memperluas jangkauan konsumen.
Apabila mekanisme pemungutan tidak dirancang secara proporsional, peningkatan kewajiban administrasi dan biaya kepatuhan berpotensi menekan pelaku usaha kecil.
Risiko lain adalah kesalahan identifikasi transaksi. Dana yang diterima seseorang atau pelaku usaha belum tentu merupakan pendapatan yang menjadi objek pajak. Transaksi tersebut bisa berupa pengembalian pinjaman, pemindahan dana pribadi, maupun pembayaran dengan perlakuan perpajakan berbeda.
Oleh sebab itu, penggunaan teknologi dan AI harus dilengkapi mekanisme verifikasi, koreksi, serta saluran pengaduan yang mudah diakses.
Wajib pajak juga harus tetap memiliki hak memperoleh penjelasan, mengoreksi data, dan mengajukan keberatan apabila sistem mendeteksi transaksi secara keliru.
Pelibatan perbankan dan perusahaan fintech dalam optimalisasi penerimaan negara juga menuntut jaminan perlindungan data pribadi serta kerahasiaan informasi keuangan.
Integrasi data transaksi tidak boleh dilakukan tanpa batas. Pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, pembatasan akses, serta sistem keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan layanan keuangan digital merupakan bagian penting dari stabilitas sistem keuangan nasional.
Pemerintah juga harus memastikan setiap institusi memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Jangan sampai kebijakan baru justru menimbulkan ketidakpastian bagi bank, perusahaan fintech, platform perdagangan, pelaku usaha, maupun masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Hashim turut menyinggung langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam memperbaiki penerimaan negara, termasuk melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres).
Hashim berpandangan bahwa persoalan penerimaan negara bukan semata-mata terletak pada kemampuan ekonomi nasional, tetapi juga pada belum optimalnya pelaksanaan tugas aparat dalam mengumpulkan penerimaan negara.
“Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong,” ujar Hashim.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya pembenahan kelembagaan, peningkatan efisiensi birokrasi, dan penguatan integritas aparat.
Sebab, perluasan pengawasan berbasis teknologi tidak akan cukup apabila tidak disertai peningkatan kualitas pelayanan, efektivitas penegakan aturan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan.
Optimalisasi penerimaan negara harus berjalan beriringan dengan reformasi administrasi agar kebijakan tidak sekadar memperluas instrumen pemungutan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dan kepercayaan publik.
Meski tanggal 9 November 2026 telah disebut sebagai jadwal penerapan, sejumlah aspek mendasar masih perlu diperjelas, terutama landasan hukum dan mekanisme operasional kebijakan.
Pemerintah perlu memastikan apakah tanggal tersebut merupakan awal pengoperasian sistem pengawasan digital, penerapan mekanisme pemungutan yang telah memiliki dasar hukum, atau pemberlakuan ketentuan pajak baru.
Kejelasan mengenai objek pajak, subjek pajak, tarif, mekanisme pemungutan, kewenangan institusi, serta perlindungan masyarakat harus disampaikan sebelum kebijakan diterapkan secara luas.
Pada akhirnya, keberhasilan optimalisasi penerimaan negara tidak cukup diukur dari besarnya uang yang berhasil dikumpulkan pemerintah. Kebijakan tersebut juga harus menjamin keadilan, transparansi, kepastian hukum, dan kemudahan bagi masyarakat serta dunia usaha.
Pemerintah menghadapi tantangan untuk memperbesar kapasitas fiskal tanpa menghambat aktivitas ekonomi produktif, menambah tekanan terhadap UMKM, ataupun menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Pajak digital dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, pengawasan transaksi tidak boleh disalahartikan sebagai pajak atas setiap perpindahan uang. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar sistem pemungutan yang semakin canggih, melainkan aturan yang jelas, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ervinna
