Jakarta, jakartanews.co.id Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dijatuhi hukuman pidana semata-mata karena karya, kreativitas, maupun ekspresi intelektual yang dihasilkannya.
Penegasan tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi rencana pemanggilan kedua sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Dandhy sebelumnya dilaporkan oleh tokoh adat Yasinta Moiwend terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan ujaran kebencian melalui film Pesta Babi.
Pigai menilai, dalam menangani persoalan yang melibatkan karya intelektual, negara harus tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, serta penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual setiap warga negara.
“Prinsipnya kita menghormati proses hukum, tetapi sebagai Menteri HAM saya tegaskan seseorang tidak boleh dihukum karena daya, cipta, dan karsanya,” kata Pigai, pada (1/11/2026).
Menurut Pigai, karya intelektual merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, setiap proses penegakan hukum yang bersinggungan dengan karya seni, film, jurnalistik, maupun ekspresi kreatif perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip HAM.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual telah memiliki landasan dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Negara menghormati intellectual property rights yang dimiliki setiap warga negara dan itu sejalan dengan berbagai undang-undang, termasuk Perkap Nomor 8 Tahun 2009,” ujarnya.
Pigai selanjutnya menyarankan agar pihak-pihak yang merasa keberatan atau memiliki perbedaan pandangan terhadap substansi film Pesta Babi menempuh jalur dialog dan menyampaikan kritik melalui karya tandingan.
Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap sebuah karya tidak semestinya langsung berujung pada upaya pemidanaan.
“Kalau ada yang merasa keberatan dengan film Pesta Babi, buat film tandingan, bukan pemidanaan. Saya harap kepolisian ambil langkah restorative justice,” tegas Pigai.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Namun, dorongan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tidak serta-merta menghapus kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam laporan yang diterima.
Polisi Siapkan Pemanggilan Kedua Dandhy Laksono
Di sisi lain, penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Dandhy Laksono untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Yasinta Moiwend.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan bahwa Dandhy belum menghadiri undangan klarifikasi pertama yang dijadwalkan pada 27 Oktober 2026.
Pihak kepolisian menyatakan akan menjadwalkan kembali pemanggilan tersebut agar penyelidik dapat memperoleh keterangan dari pihak terlapor.
“Jadi saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kami agendakan kembali,” kata Budi saat ditemui di Pos Polisi Thamrin, Jakarta, pada (29/10/2026).
Budi mengimbau Dandhy agar memenuhi undangan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, keterangan dari pihak terlapor diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan sebelum penyidik mengambil langkah selanjutnya.
Penyelidik juga masih akan melakukan gelar perkara guna mengevaluasi hasil penyelidikan, termasuk menilai kecukupan alat bukti dan menentukan apakah terdapat dasar hukum untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap berikutnya.
“Tinggal penyidik melihat apabila itu cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa undangan klarifikasi tidak otomatis berarti seseorang akan ditetapkan sebagai tersangka ataupun ditahan. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Dandhy Laksono melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi dari penyelidik Polda Metro Jaya.
TAUD menyampaikan sejumlah keberatan terhadap mekanisme pemanggilan tersebut. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah belum jelasnya status hukum Dandhy dalam surat undangan klarifikasi yang diterimanya.
Selain itu, TAUD mempertanyakan dasar hukum penggunaan undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan karena menurut mereka mekanisme tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar itu, tim advokasi menilai terdapat persoalan prosedural yang perlu dijelaskan terlebih dahulu oleh penyelidik sebelum Dandhy memenuhi undangan tersebut.
TAUD juga menegaskan bahwa film Pesta Babi merupakan produk jurnalistik yang diproduksi melalui proses peliputan dan dokumentasi, serta mengklaim telah memperoleh persetujuan dari orang-orang yang terlibat dalam proses pembuatannya.
Tim advokasi bahkan menyebut Yasinta Moiwend, sosok yang kemudian melaporkan Dandhy, pernah memberikan sambutan dalam acara peluncuran film tersebut pada 6 Maret 2026.
Fakta tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti TAUD dalam mempertanyakan latar belakang laporan terhadap Dandhy.
Meski demikian, kehadiran seseorang dalam peluncuran film maupun persetujuan untuk terlibat dalam proses produksi tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan hukum yang mungkin timbul. Ruang lingkup persetujuan, penggunaan rekaman, konteks penyajian, serta dugaan pelanggaran hak pihak tertentu tetap perlu diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Ujian Bagi Penegakan Hukum dan Perlindungan Kebebasan Berekspresi
Kasus yang melibatkan film Pesta Babi kini menempatkan dua kepentingan yang sama-sama perlu diperhatikan, yakni perlindungan hak individu yang merasa dirugikan dan jaminan kebebasan berekspresi serta berkarya.
Di satu sisi, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila merasa hak privasi, data pribadi, nama baik, atau kepentingan hukumnya dilanggar. Di sisi lain, karya jurnalistik dan ekspresi intelektual juga harus memperoleh perlindungan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kegiatan penyampaian informasi dan kritik kepada publik.
Karena itu, penanganan laporan terhadap Dandhy Laksono membutuhkan pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran memiliki dasar hukum yang jelas, bukan semata-mata didasarkan pada perbedaan pandangan atau ketidaksetujuan terhadap isi sebuah karya.
Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang meminta kepolisian mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif pun menjadi bagian penting dari perdebatan tersebut.
Pada akhirnya, proses hukum terhadap film Pesta Babi tidak hanya menyangkut posisi Dandhy Laksono sebagai sutradara, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai batas kebebasan berekspresi, perlindungan data pribadi, tanggung jawab dalam produksi karya jurnalistik, serta komitmen negara dalam menjamin hak asasi manusia.
Publik kini menunggu bagaimana Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan tanpa mengabaikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan kebebasan berekspresi.
Ervinna
