Jakarta, jakartanews.co.id Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 82 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dari Malaysia ke Tanah Air.
Puluhan WNI tersebut sebelumnya menjalani proses penahanan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semenyih dan DTI Beranang, Malaysia. Pemulangan dilakukan setelah seluruh proses hukum dan keimigrasian yang bersangkutan di Malaysia diselesaikan serta dokumen perjalanan mereka dinyatakan lengkap.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun hukum di luar negeri.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa pemulangan WNI merupakan salah satu prioritas pemerintah, khususnya bagi mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses hukum dan keimigrasian di negara tempat mereka berada.
Agus sebelumnya bersama Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melakukan kunjungan kerja ke DTI Semenyih untuk melihat secara langsung kondisi WNI yang menjalani penahanan sekaligus memastikan proses penyelesaian administrasi dan pemulangan dapat dilakukan secepatnya.
“Kami melakukan pengecekan dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” ujar Agus dalam keterangannya pada (12/9/2026).
Dari total 82 WNI yang dipulangkan, sebanyak 51 orang berasal dari DTI Semenyih. Mereka terdiri atas 32 laki-laki, 14 perempuan, dan lima anak perempuan.
Sementara itu, sebanyak 31 WNI lainnya berasal dari DTI Beranang, yang terdiri atas 22 laki-laki dan sembilan perempuan.
Sebelum diberangkatkan menuju Indonesia, seluruh WNI terlebih dahulu dipastikan telah memenuhi persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan yang diperlukan. Proses pemulangan kemudian dilakukan secara bertahap melalui tiga kloter penerbangan dengan tujuan Jakarta dan Medan.
Kloter pertama membawa 33 WNI menuju Jakarta menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG-503. Pesawat tersebut dijadwalkan tiba di Tanah Air pada pukul 21.40 WIB.
Selanjutnya, kloter kedua dan ketiga diberangkatkan menuju Medan.
Kloter kedua membawa enam WNI menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7265.
Sementara kloter ketiga membawa 43 WNI menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan QZ-127.
Kedua penerbangan yang menuju Medan tersebut dijadwalkan tiba pada waktu yang sama, yakni pukul 21.25 WIB.
Dalam proses pemulangan, setiap kloter mendapat pendampingan langsung dari petugas Fungsi Imigrasi dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh proses, mulai dari keberangkatan di Malaysia hingga kedatangan dan penerimaan para WNI di Indonesia, berlangsung tertib dan lancar.
Para WNI yang dipulangkan juga mendapatkan sejumlah fasilitas selama proses perjalanan, termasuk seragam kaos berwarna biru serta konsumsi sebelum keberangkatan.
Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur turut melakukan koordinasi intensif dengan Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), pihak maskapai penerbangan, serta instansi terkait di Jakarta dan Medan.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat kendala dalam setiap tahapan pemulangan, termasuk proses keberangkatan, penerbangan, hingga debarkasi dan penerimaan para WNI di Tanah Air.
Kepulangan ke Indonesia menjadi momen penuh sukacita bagi para WNI setelah sebelumnya harus menjalani proses hukum dan keimigrasian di Malaysia.
Salah seorang WNI asal Madura bahkan mengaku tidak menyangka akhirnya dapat kembali ke Tanah Air setelah hampir sembilan tahun berada di Malaysia.
“Alhamdulillah, bahagia. Nggak menyangka kalau sudah bisa kembali ke Indonesia, padahal sudah lama di Malaysia. Terima kasih banyak kepada Bapak Menteri Agus Andrianto dan Bapak Dirjen Hendarsam,” ungkapnya.
Pemulangan tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri. Pemerintah melalui Kemenimipas dan perwakilan RI di Malaysia akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas setempat untuk menangani persoalan WNI, termasuk mempercepat pemulangan bagi mereka yang telah menyelesaikan seluruh proses hukum dan administrasi.
Upaya tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah Indonesia dan otoritas Malaysia dalam menangani persoalan keimigrasian, sekaligus memastikan hak-hak WNI tetap mendapatkan perhatian dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ervinna
