Jakarta, jakartanews.co.id Keinginan sejumlah kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi periodisasi menuai kritik dari anggota DPR RI dan pakar pemerintahan daerah.
Para kepala desa AMJ sebelumnya mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan yang dihadapi pemerintah desa.
Dalam audiensi dengan pimpinan DPR, mereka antara lain menyoroti persoalan masa jabatan kepala desa serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa ketika masa jabatan berakhir.
Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi berdasarkan periode. Mereka beralasan, kebijakan tersebut dapat mendukung efektivitas pemerintahan desa, efisiensi anggaran, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu anggota kepala desa AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan aspirasi tersebut juga berkaitan dengan sejarah pengaturan pemerintahan desa di Indonesia.
“Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi,” ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, 9 September 2026.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi kepala desa AMJ tidak hanya berkaitan dengan masa jabatan. Mereka juga menyoroti keterbatasan aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil (PNS), yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala desa.
Kondisi tersebut, menurut para kepala desa, perlu mendapatkan perhatian pemerintah agar roda pemerintahan desa tetap berjalan ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa.
DPR Tolak Wacana Jabatan Abadi Kepala Desa
Wacana mengenai masa jabatan kepala desa tanpa batas mendapat penolakan dari Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.
Khozin menilai tidak terdapat kondisi darurat atau force majeure yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus pembatasan masa jabatan kepala desa maupun meniadakan pemilihan kepala desa (pilkades).
“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” tegas Khozin, pada (11/9/2026).
Menurut Khozin, pilkades merupakan salah satu mekanisme demokrasi di tingkat desa yang memberikan ruang kepada masyarakat untuk menentukan sosok yang dianggap layak memimpin desa.
Karena itu, menurut dia, pembatasan masa jabatan tetap diperlukan.
Pemilihan secara berkala juga penting agar masyarakat memiliki kesempatan mengevaluasi sekaligus menentukan kembali arah kepemimpinan di desa.
“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujarnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menilai wacana untuk menghapus batas masa jabatan kepala desa tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang memadai.
Menurutnya, salah satu ciri utama demokrasi adalah adanya mekanisme pemilihan pemimpin. Karena itu, pilkades yang dilaksanakan secara berkala merupakan bagian penting dari praktik demokrasi di tingkat desa.
“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih. Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin.
Masa Jabatan Kades Dinilai Tetap Harus Dibatasi
Pandangan senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golkar, Ahmad Irawan. Ia menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap harus memiliki batas.
“Khusus terkait dengan usulan jabatan kepala desa tidak ada batasannya, saya kira prinsip dan semangat dari setiap demokrasi lokal adalah adanya pembatasan masa jabatan,” ujar Ahmad, pada (11/9/2026).
Menurut Ahmad, pembatasan masa jabatan diperlukan untuk menjaga regenerasi kepemimpinan sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa.
Ia menilai masyarakat desa harus tetap memiliki ruang untuk memilih pemimpin baru sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan mereka.
Ahmad juga mengingatkan bahwa pengaturan mengenai masa jabatan kepala desa belum lama mengalami perubahan. Revisi Undang-Undang tentang Desa yang disahkan pada April 2024 telah mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, dengan batas maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Dengan ketentuan tersebut, seorang kepala desa secara keseluruhan dapat menjabat hingga maksimal 16 tahun. Karena itu, Ahmad menilai ketentuan yang berlaku saat ini sudah memberikan ruang yang cukup panjang bagi seorang kepala desa untuk menjalankan program dan membangun desanya.
Pakar: Efisiensi Anggaran Bukan Alasan Memperpanjang Jabatan
Kritik terhadap wacana tersebut juga datang dari Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.
Djohan mempertanyakan alasan efisiensi anggaran yang disampaikan sejumlah kepala desa AMJ sebagai dasar untuk mempertahankan kepala desa lama atau menghindari pelaksanaan pilkades.
“Kalau memang persoalannya biaya pilkades (terkendala efisiensi), solusinya bukan memperpanjang jabatan kepala desa lama. Solusinya adalah memperbaiki sistem pemilihan,” kata Djohan.
Menurut pakar otonomi daerah tersebut, efisiensi anggaran dapat dilakukan tanpa menghilangkan proses demokrasi di tingkat desa.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pelaksanaan pilkades secara serentak dalam satu kabupaten.
Dengan mekanisme tersebut, penyelenggaraan pemilihan dapat dikelola secara lebih terintegrasi sehingga penggunaan anggaran dapat ditekan.
Penghematan, kata Djohan, dapat dilakukan mulai dari aspek penyelenggaraan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Selain itu, efisiensi juga dapat dilakukan dengan mengatur tahapan kampanye agar tidak berlangsung terlalu lama dan tidak menjadi ruang pemborosan biaya.
“Masa kampanye juga dapat dibatasi agar tidak berlarut-larut dan tidak menjadi arena penghamburan uang,” ujarnya.
Djohan menilai pilkades serentak dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan efisiensi anggaran dan kepentingan mempertahankan proses demokrasi di desa.
Menurutnya, persoalan biaya seharusnya diselesaikan melalui pembenahan mekanisme penyelenggaraan, bukan dengan menghilangkan atau menunda hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya.
Masa Jabatan Panjang dan Tantangan Demokrasi Desa
Perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa pada akhirnya tidak hanya menyangkut durasi kepemimpinan, tetapi juga menyentuh aspek regenerasi, akuntabilitas, serta kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Pihak kepala desa AMJ melihat persoalan dari sisi kesinambungan pemerintahan, efektivitas penggunaan anggaran, serta kondisi faktual di desa ketika terjadi kekosongan jabatan.
Di sisi lain, DPR RI dan pakar pemerintahan daerah menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan dan keberlanjutan mekanisme pemilihan sebagai bagian dari prinsip demokrasi.
Dengan aturan yang saat ini berlaku, kepala desa dapat menjabat selama delapan tahun dalam satu periode dan maksimal dua periode. Artinya, seorang kepala desa memiliki kesempatan memimpin hingga 16 tahun.
Bagi pihak yang mendukung pembatasan, durasi tersebut dinilai sudah cukup panjang untuk menjalankan program pembangunan desa sekaligus memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan.
Sementara bagi kepala desa AMJ, persoalan yang mereka sampaikan kepada DPR RI menunjukkan masih adanya kebutuhan untuk mengevaluasi berbagai aspek tata kelola pemerintahan desa, termasuk mekanisme pengisian jabatan ketika terjadi kekosongan serta pembiayaan pilkades.
Pada akhirnya, perdebatan tersebut menempatkan pemerintah dan pembentuk undang-undang pada dua kepentingan yang harus diseimbangkan menjaga kesinambungan pemerintahan desa dan memastikan prinsip demokrasi serta pembatasan kekuasaan tetap berjalan.
Bagi kalangan DPR RI dan pakar, efisiensi anggaran tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghilangkan mekanisme pemilihan. Sebaliknya, persoalan pembiayaan pilkades dinilai perlu dijawab melalui perbaikan sistem penyelenggaraan agar demokrasi di tingkat desa tetap berlangsung tanpa membebani keuangan negara maupun daerah secara berlebihan.
Ervinna
