jakartanews
Jakarta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka memberantas praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Penegasan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Pemberantasan IUU Fishing yang diperingati setiap tanggal 5 Juni.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan bahwa momentum peringatan internasional tersebut sejalan dengan tugas dan semangat Direktorat Jenderal PSDKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia serta memastikan pemanfaatan sumber daya perikanan dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut Ipunk, praktik IUU Fishing tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut, kesejahteraan nelayan, serta masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, upaya pemberantasan IUU Fishing menjadi bagian penting dalam mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“IUU Fishing bukan sekadar pencurian ikan biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ipunk dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia, pada (5/6/2026).
Dalam paparannya, Ipunk mengungkapkan bahwa selama periode 2021 hingga 2026, Direktorat Jenderal PSDKP telah mencatat berbagai capaian signifikan dalam pengawasan sektor kelautan dan perikanan.
Melalui operasi pengawasan yang dilakukan secara intensif, KKP berhasil menindak 1.210 kapal pelaku IUU Fishing dan menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp16,6 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan berbagai bentuk pelanggaran di sektor perikanan, mulai dari penangkapan ikan ilegal, pelanggaran perizinan, hingga aktivitas penyelundupan hasil laut yang merugikan negara.
Salah satu keberhasilan terbaru yang dicapai KKP adalah penggagalan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon yang akan dikirim ke Hong Kong. Operasi tersebut dilakukan terhadap sebuah kapal berbendera Sao Tome and Principe, negara yang berada di kawasan Afrika Tengah, pada 29 Mei 2026.
Dalam operasi itu, petugas menemukan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi tersebut disembunyikan di dalam palka rahasia kapal sebagai upaya menghindari pemeriksaan aparat.
Ipunk menjelaskan bahwa pelaku kejahatan perikanan terus mengembangkan berbagai modus operandi untuk mengelabui pengawasan. Karena itu, aparat pengawasan dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan deteksi dan pengawasan di lapangan.
“Modus operandi mereka terus berkembang. Saat ini, IUU Fishing juga sering terkait dengan kejahatan serius lainnya, seperti penyelundupan manusia (people smuggling) hingga pencucian uang dari hasil perikanan (fish laundering),” jelasnya.
Menghadapi tantangan yang semakin kompleks, Direktorat Jenderal PSDKP terus melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Langkah tersebut meliputi pemanfaatan teknologi pemantauan modern, penguatan kerja sama internasional, adopsi berbagai instrumen dan standar global, serta penerapan sanksi hukum yang lebih tegas dan progresif terhadap pelaku pelanggaran.
Selain itu, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan guna menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan nasional.
Ipunk menegaskan bahwa pemberantasan IUU Fishing membutuhkan tindakan luar biasa (extraordinary action) dan keterlibatan seluruh jajaran pengawasan di lapangan.
Ia menginstruksikan petugas untuk bekerja lebih cermat, teliti, dan responsif dalam mendeteksi berbagai potensi pelanggaran.
Dalam penutupan webinar, Ipunk mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat, untuk menyatukan persepsi dan memperkuat kolaborasi dalam memutus rantai IUU Fishing dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan dukungan semua pihak untuk menciptakan tata kelola perikanan yang transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang secara konsisten menyatakan perang terhadap praktik IUU Fishing sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia juga menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang. Wakil Menteri Luar Negeri memaparkan pentingnya diplomasi Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memerangi kejahatan perikanan lintas negara.
Sementara itu, pakar hukum internasional Prof. Arie Afriansyah membahas harmonisasi hukum internasional dalam penegakan hukum kelautan, dan pakar geospasial I Made Andi Arsana mengulas pentingnya kejelasan batas wilayah serta aspek kedaulatan maritim dalam mendukung pengawasan sumber daya kelautan Indonesia.
Melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara, KKP optimistis upaya pemberantasan IUU Fishing dapat semakin efektif guna menjaga kedaulatan laut dan keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia untuk generasi mendatang.
Ervinna
