jakartanews
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, menyusul sorotan terhadap rencana pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang disebut-sebut mencapai Rp1,8 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang rawan disusupi praktik korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Budi saat menanggapi polemik rencana anggaran pengadaan kipas angin dalam program Kopdes Merah Putih di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (20/7/2026).
“Pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini tidak hanya terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani KPK, tetapi juga dari kajian dan monitoring yang dilakukan KPK, salah satunya melalui fungsi koordinasi dan supervisi,” kata Budi.
Menurut dia, PBJ menjadi salah satu dari delapan area yang menjadi fokus pengawasan KPK, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Artinya, sektor ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Budi menegaskan, aspek perencanaan menjadi salah satu tahapan paling penting dalam proses pengadaan barang dan jasa. Setiap pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta mempertimbangkan skala prioritas.
“Karena itu, sejak awal harus dipastikan apakah barang atau jasa yang diadakan memang sesuai kebutuhan dan bagaimana skala prioritasnya,” katanya.
Selain perencanaan, KPK juga menyoroti pentingnya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara akurat.
Budi mengatakan, HPS harus disusun berdasarkan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga atau mark-up.
KPK juga mengingatkan potensi pengondisian pemenang proyek sejak tahap awal proses pengadaan. Salah satu modus yang perlu diwaspadai, kata Budi, adalah pemecahan paket pekerjaan agar memenuhi persyaratan untuk menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
“Sehingga bisa masuk kriteria untuk dilakukan penunjukan langsung. Ujungnya, vendor atau penyedia barang dan jasa yang sejak awal sudah disetting menjadi pemenang proyek di kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Karena itu, KPK meminta pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan pengadaan.
Pengawasan, menurut Budi, tidak boleh hanya dilakukan ketika proyek telah berjalan. Evaluasi harus dimulai sejak proses perencanaan, penyusunan HPS, penentuan metode pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga tahap pertanggungjawaban.
“Jangan sampai vendor menyuplai barang yang spesifikasinya di bawah ketentuan (down spec). Ini harus terus dimonitor oleh pengguna anggaran maupun instansi yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Peringatan KPK tersebut disampaikan di tengah polemik rencana pengadaan kipas angin untuk program Kopdes Merah Putih yang disebut bernilai Rp1,8 triliun.
Isu tersebut mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mengangkatnya dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun,” kata Mufti dalam rapat tersebut.
Mufti mengaku telah berupaya mencari informasi terkait rencana pengadaan itu. Namun, dia menyebut belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai kebenaran maupun rincian anggaran yang beredar.
“Isu soal pengadaan kipas angin dengan anggaran Rp1,8 triliun, betul tidak, Pak?” tanya Mufti kepada Menteri Koperasi.
Ia juga mempertanyakan efisiensi rencana pengadaan tersebut dengan membandingkan harga kipas angin yang tersedia di sejumlah platform perdagangan elektronik.
Menurut dia, harga sejumlah produk kipas angin di pasaran berada di kisaran ratusan ribu rupiah per unit.
Dengan jumlah pengadaan yang besar, Mufti menilai pemerintah semestinya dapat memperoleh harga yang lebih efisien melalui pembelian dalam skala besar.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rencana pengadaan kipas angin yang menjadi sorotan tersebut.
Ia menyatakan proses pengadaan itu bukan berasal dari kementerian yang dipimpinnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga sempat menyinggung adanya produk kipas angin merek Imatsu MDF yang dijual melalui platform perdagangan elektronik dengan harga sekitar Rp11 juta per unit.
Polemik ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul anggaran, mekanisme pengadaan, spesifikasi barang, serta dasar perhitungan nilai proyek yang disebut mencapai Rp1,8 triliun.
KPK sendiri belum menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam rencana pengadaan tersebut.
Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai kebutuhan, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sorotan KPK lebih menekankan pentingnya pencegahan sejak tahap awal agar pengadaan tidak menjadi ruang bagi praktik mark-up, pengondisian pemenang, pemecahan paket pekerjaan, maupun pengadaan barang dengan spesifikasi di bawah standar.
Ervinna
