JakartaNews, Jakarta – Firma HENY SUSANTI SUMANTRI, S.H., M.H. AND PARTNERS menyampaikan apresiasi atas peran Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPD Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengadaan publik. Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi firma hukum tersebut terkait klarifikasi AWPI atas pengadaan jasa jaringan dan teknologi informasi Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Firma hukum tersebut menyatakan bahwa peran pers sebagai kontrol sosial merupakan bagian yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Langkah AWPI dalam menyampaikan permohonan klarifikasi patut dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik yang konstruktif.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib tunduk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
“Setiap dugaan ketidakwajaran harga secara hukum harus diuji melalui data teknis, dokumen HPS (Harga Perkiraan Sendiri), spesifikasi layanan, serta mekanisme pemilihan penyedia,” demikian pernyataan firma hukum tersebut.
Firma HENY SUSANTI SUMANTRI, S.H., M.H. AND PARTNERS juga menghormati hak instansi pemerintah untuk memberikan klarifikasi administratif atas setiap pertanyaan publik. Mereka juga menekankan pentingnya klarifikasi dan audit objektif untuk menjaga keseimbangan antara pengawasan publik dan asas praduga tak bersalah.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan prinsip hukum, integritas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
