Jakarta Utara –jakartanews Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait permintaan bantuan hukum dari ibunda Fandi Ramadhan, Jumat (20/2/2026).
Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dalam kasus dugaan penyelundupan dua ton sabu. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.
Melalui tim Hotman 911, Hotman menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat Fandi, meski proses persidangan disebut telah memasuki tahap akhir.
“Terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang katanya baru bekerja selama beberapa hari, tetapi dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram pribadinya.
Menurutnya, tim Hotman 911 akan mempelajari lebih lanjut kronologi dan alat bukti yang digunakan jaksa dalam menuntut terdakwa. Ia juga menegaskan bahwa setiap terdakwa berhak mendapatkan pendampingan hukum yang maksimal, terlebih dalam perkara dengan ancaman hukuman berat seperti ini.
Kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar tersebut menjadi perhatian publik, mengingat tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Hingga kini, pihak keluarga berharap adanya keadilan dan pertimbangan hakim terhadap peran serta keterlibatan Fandi dalam perkara tersebut.
Sidang putusan dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat di PN Batam.
leni
