jakartanews
Jakarta, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendukung langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang melakukan uji coba penempatan aparatur sipil negara (ASN) sesuai domisili.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai terobosan yang dapat meningkatkan kesejahteraan ASN melalui kedekatan dengan keluarga, sekaligus menekan beban pengeluaran akibat penempatan yang jauh dari tempat tinggal.
Khozin mengatakan inisiatif yang digagas Kepala BKN tersebut patut diapresiasi karena memberikan perhatian terhadap keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan (work-life balance) tanpa mengabaikan profesionalisme aparatur negara.
“Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi,” ujar Khozin di Jakarta, pada (25/7/2026).
Menurutnya, persoalan penempatan yang jauh dari domisili menjadi salah satu tantangan yang dihadapi ASN, bahkan berkontribusi terhadap tingginya angka pengunduran diri peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara, sebanyak 1.285 peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 memilih mengundurkan diri, dengan salah satu faktor utama adalah penempatan yang jauh dari domisili.
Meski memberikan dukungan terhadap uji coba tersebut, Khozin mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus tetap berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia menegaskan, regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap ASN bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.
Karena itu, kebijakan penempatan berdasarkan domisili tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan prinsip mobilitas ASN.
Sebaliknya, kebijakan tersebut harus menjadi bagian dari upaya penyempurnaan sistem manajemen talenta yang tetap memperhatikan kebutuhan instansi dan pemerataan sumber daya manusia.
Khozin juga menilai sistem penempatan ASN memiliki fungsi strategis sebagai sarana transformasi budaya kerja, pertukaran pengalaman, serta peningkatan kompetensi antarpegawai.
Mobilitas ASN dinilai penting untuk mendorong pemerataan kualitas pelayanan publik di seluruh daerah.
Ia mengingatkan agar kebijakan baru tidak justru memperlebar kesenjangan kualitas sumber daya manusia antara wilayah Jawa dan luar Jawa maupun antara daerah yang telah maju dengan daerah tertinggal.
“Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menginisiasi program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga”. Pada tahap awal, program tersebut diterapkan sebagai uji coba di lingkungan internal BKN yang meliputi pegawai kantor pusat, kantor regional, serta unit pelaksana teknis.
Melalui kebijakan ini, pegawai diberikan kesempatan untuk bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarganya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan kerja.
Menurut Zudan, kebijakan tersebut berangkat dari keyakinan bahwa keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan mampu meningkatkan motivasi, produktivitas, serta loyalitas pegawai.
Selain itu, penempatan yang lebih dekat dengan domisili juga diyakini dapat mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi yang selama ini ditanggung ASN akibat tinggal berjauhan dari keluarga.
Uji coba tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan penempatan ASN yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pegawai, namun tetap menjunjung prinsip meritokrasi, profesionalisme, serta kepentingan pelayanan publik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Ervinna
