Jakarta, jakartanews.co.id Institusi Kepolisian Republik Indonesia diguncang perkara serius yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik yang diduga berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan.
Penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada (3/11/2026).
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” tegas Asep.
Penetapan status tersangka terhadap tiga figur berpangkat tinggi tersebut menjadi perkembangan besar dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian. Terlebih, salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal adalah nomor Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pemaparan kepada awak media, Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Republik Indonesia.
Sejumlah kelompok yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkap Asep.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan kewenangan dan sistem teknologi penyadapan yang semestinya hanya dapat dioperasikan berdasarkan ketentuan hukum.
Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi besar terhadap perlindungan privasi, hak warga negara, dan keamanan komunikasi. Karena itu, setiap pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Bareskrim mengungkapkan, dugaan penyimpangan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon dengan memasukkannya ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Persoalannya, pemasukan nomor-nomor tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme verifikasi, surat permohonan penyidik, maupun kelengkapan laporan polisi yang menjadi dasar tindakan penegakan hukum.
Dengan demikian, penyadapan yang seharusnya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan diduga digunakan tanpa memenuhi persyaratan prosedural.
“Pada periode 2025-2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Tata Cara Penyadapan Polri Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” jelas Asep.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik atau jejak aktivitas penyadapan dari sistem tersebut.
Selain penyadapan ilegal, perkara ini turut mencakup dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, pada Oktober 2026 diduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dan jejak pencatatan atau log pada sistem.
Penghapusan tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya upaya menghilangkan bukti elektronik.
Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga berujung pada penetapan tiga tersangka.
Dalam proses pengusutan, Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi:
* 11 unit telepon genggam (handphone).
* 1 unit perangkat iPad.
* 4 buah flashdisk.
Seluruh barang bukti tersebut berpotensi menjadi bagian penting dalam pemeriksaan forensik digital, terutama untuk menelusuri komunikasi, aktivitas sistem, dokumen elektronik, serta kemungkinan adanya perintah atau koordinasi terkait dugaan penyadapan.
Pemeriksaan terhadap perangkat elektronik juga diperlukan untuk menguji keterkaitan antara dugaan perintah, pelaksanaan penyadapan, dan penghapusan data yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut.
10 Saksi dan Ahli Telah Diperiksa
Kabareskrim mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara, menguji alat bukti, serta mengungkap bagaimana sistem penyadapan digunakan dan siapa saja yang memiliki kewenangan maupun akses terhadap sistem tersebut.
Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara terperinci pembagian peran masing-masing tersangka, termasuk siapa yang diduga memberikan perintah, siapa yang menjalankan penyadapan, dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan data elektronik.
Asep menegaskan bahwa pengusutan perkara masih berada dalam tahap awal sehingga penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ujarnya.
Penetapan tiga tersangka dalam perkara ini membuka sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijawab melalui proses penyidikan secara transparan dan berdasarkan alat bukti.
Di antaranya, bagaimana mekanisme penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo dapat berlangsung? Siapa yang memiliki akses dan kewenangan untuk memasukkan nomor telepon ke dalam sistem LIMS? Apakah hasil penyadapan pernah diakses, disalin, atau diserahkan kepada pihak lain?
Selain itu, penyidik juga perlu mengungkap tujuan dugaan penyadapan, pihak yang menerima hasilnya, serta alasan dan mekanisme penghapusan data elektronik yang kini menjadi bagian dari perkara.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan hanya melibatkan individu tertentu atau terdapat persoalan yang lebih luas dalam tata kelola sistem penyadapan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penggunaan instrumen penyadapan oleh aparat penegak hukum terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, dan kalangan pengusaha.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, perkara ini berpotensi menjadi momentum penting untuk mengevaluasi pengawasan, pembatasan kewenangan, serta mekanisme penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian.
Namun, seluruh tuduhan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penetapan tersangka dan penahanan bukan merupakan putusan bersalah.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Bareskrim Polri mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, hasil pemeriksaan forensik digital, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Perkara ini bukan sekadar persoalan dugaan penyadapan ilegal, melainkan juga menyangkut akuntabilitas penggunaan kewenangan negara, perlindungan hak privasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Proses penyidikan selanjutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap secara terang siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, ke mana hasil penyadapan mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghilangan jejak digital tersebut.
Ervinna
