Jakarta, jakartanews.co.id Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) mengingatkan bahwa pembangunan Giant Sea Wall di sepanjang Pantai Utara (Pantura) Jawa tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur pengendali banjir rob. Kepastian status tanah, perlindungan hak nelayan, keberlanjutan usaha petambak, serta jaminan ruang hidup masyarakat pesisir harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proyek strategis tersebut.
Peringatan itu disampaikan dalam pertemuan koordinasi antara BRAN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) di Kantor KKP, Jakarta, pada (2/11/2026). Pertemuan membahas sinkronisasi kebijakan penataan kawasan pesisir, penataan aset, kepastian hukum pertanahan, serta langkah pencegahan konflik agraria dalam pelaksanaan pembangunan Giant Sea Wall.
Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa proyek pembangunan berskala besar harus diawali pemetaan persoalan pertanahan secara menyeluruh. Tanpa kejelasan status penguasaan dan pemanfaatan tanah, pembangunan berpotensi memunculkan tumpang tindih klaim, ketidakpastian hukum, hingga konflik sosial.
“Pembangunan kawasan pesisir harus kita persiapkan secara menyeluruh. Jangan sampai pembangunan infrastruktur justru menimbulkan persoalan pertanahan atau konflik baru di masyarakat. Karena itu, BRAN akan memperkuat koordinasi dengan KKP dan BOPPJ agar setiap potensi konflik dapat diidentifikasi dan ditangani sejak dini,” ujar Dedi.
Menurutnya, sinkronisasi kebijakan pertanahan dan kelautan harus dilakukan sejak tahap perencanaan. Penataan aset, pencegahan konflik agraria, dan kepastian hukum menjadi prasyarat agar pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada kawasan pesisir.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi berdiskusi dengan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Kepala BOPPJ, Didit Herdiawan. Kedua pihak membahas integrasi kebijakan pertanahan dan kelautan guna memastikan pembangunan Pantura berlangsung terencana, berkelanjutan, dan meminimalkan risiko konflik sosial.
Giant Sea Wall direncanakan membentang sekitar 575 kilometer di sepanjang Pantura Jawa, mencakup lima provinsi, 20 kabupaten, lima kota, dan 128 kecamatan. Pembangunannya meliputi tanggul pantai, tanggul laut, breakwater, serta pengembangan kawasan mangrove yang terbagi dalam dua wilayah kerja dan 15 segmen.
Proyek tersebut dirancang untuk menghadapi ancaman penurunan muka tanah (land subsidence), banjir rob, perubahan iklim, serta risiko terhadap permukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir.
Namun, skala pembangunan yang besar juga membawa konsekuensi terhadap tata kelola ruang dan pertanahan. Ketidakakuratan data, tumpang tindih penguasaan lahan, hingga perubahan akses terhadap wilayah tangkap berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak diantisipasi sejak awal.
“Yang harus kita jaga adalah agar pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat. Nelayan harus tetap diperhatikan, akses terhadap sumber penghidupan harus dipertimbangkan, dan setiap potensi konflik harus segera dikomunikasikan. Kita ingin pembangunan berjalan, tetapi hak-hak masyarakat juga terlindungi,” tegas Dedi.
BOPPJ Dorong MoU Dengan BRAN
Didit Herdiawan menilai kesamaan pemahaman antara BOPPJ, BRAN, dan KKP menjadi faktor penting dalam mengintegrasikan pembangunan kawasan Pantura. Sinkronisasi diperlukan untuk menyelaraskan penataan ruang, kepastian pertanahan, dan kepentingan sosial masyarakat pesisir.
Ia mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara BRAN dan BOPPJ sebagai dasar penguatan kerja sama kelembagaan. Hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk ditindaklanjuti melalui penyusunan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Salah satu persoalan konkret yang dibahas adalah keberadaan 13 sertifikat tanah yang tercatat berada di area laut di wilayah Jakarta. Data tersebut dinilai memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pencocokan data pertanahan dengan informasi geospasial bersama Badan Informasi Geospasial (BIG).
Verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi pertanahan dan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mengantisipasi tumpang tindih data, ketidakakuratan pemetaan, dan potensi persoalan hukum dalam penataan kawasan pesisir.
Revitalisasi Tambak dan Kepastian Hak Petambak
Selain Giant Sea Wall, pertemuan juga membahas program Revitalisasi Tambak Pantura periode 2025–2028. Pada tahap pertama di Jawa Barat, program tersebut mencakup sekitar 14.090 hektare lahan.
Meski diarahkan untuk meningkatkan produktivitas perikanan budi daya, pelaksanaannya masih menghadapi persoalan pertanahan dan teknis di sejumlah wilayah, khususnya Kabupaten Indramayu dan Karawang.
BRAN dan KKP memandang penyelesaian persoalan status lahan, penguasaan tanah, serta kepastian hukum menjadi bagian penting dari keberhasilan program. Tanpa penyelesaian yang terukur, revitalisasi berisiko menciptakan ketidakpastian bagi petambak dan masyarakat yang selama ini mengelola kawasan tersebut.
Penataan kawasan juga harus memastikan bahwa peningkatan produktivitas tidak mengorbankan keberlanjutan usaha maupun akses ekonomi masyarakat lokal.
Kampung Nelayan Harus Berangkat Dari Kepastian Lahan
Persoalan kepastian lahan juga menjadi perhatian dalam pengembangan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Pemerintah menilai kejelasan status dan penguasaan tanah perlu dipastikan sebelum pembangunan fisik dilaksanakan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa pembangunan KNMP dilaksanakan melalui tiga satuan tugas, yakni satuan tugas survei, pembangunan, dan operasional.
Pembagian tersebut dimaksudkan untuk memastikan setiap tahapan berjalan terencana, mulai dari identifikasi lokasi hingga kesiapan pengelolaan dan operasional kawasan.
“KKP juga sedang mengembangkan pelabuhan perikanan terintegrasi dengan konsep integrated port dan fish market untuk mendukung aktivitas perikanan,” ujar Lotharia.
Pengembangan pelabuhan terpadu diharapkan memperkuat rantai kegiatan perikanan, mulai dari pendaratan ikan, distribusi, pemasaran, hingga peningkatan nilai tambah hasil tangkapan. Namun, pembangunan fasilitas tersebut harus disertai kepastian hukum lahan dan jaminan pemanfaatan bagi masyarakat nelayan.
Kasus Pagar Laut Jadi Peringatan
Dalam diskusi tersebut, Pendamping Kepala BRAN, Hary Sudwijanto, mengingatkan pentingnya menjadikan kasus pagar laut yang sempat menjadi perhatian publik sekitar dua tahun lalu sebagai pembelajaran dalam penataan kawasan pesisir.
Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan di wilayah pantai harus memperhitungkan pola penguasaan ruang, potensi konflik, serta kepentingan masyarakat yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut.
Persoalan pesisir tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan pembangunan fisik. Aspek sosial, ekonomi, hukum, dan tata kelola ruang harus diperhitungkan secara bersamaan agar pembangunan tidak melahirkan persoalan baru.
Sementara itu, Wakil Kepala III BOPPJ, Fadil Imran, menyampaikan bahwa rencana pembangunan pada tahun berikutnya akan memasuki tahap groundbreaking dari wilayah lepas pantai Bekasi, khususnya Babelan.
Tahapan tersebut membutuhkan koordinasi intensif antarlembaga, terutama untuk mengantisipasi persoalan pertanahan serta potensi kerawanan sosial dan teknis di lapangan.
Pembangunan Harus Sejalan Dengan Keadilan Agraria
Berbagai agenda yang dibahas menunjukkan bahwa pembangunan Pantura tidak hanya menghadapi tantangan teknis dan pembiayaan, tetapi juga persoalan mendasar mengenai tata kelola ruang, kepastian hukum pertanahan, dan perlindungan masyarakat pesisir.
Karena itu, koordinasi BRAN, KKP, dan BOPPJ menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan pembangunan didukung data pertanahan yang valid, pemetaan geospasial yang akurat, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Giant Sea Wall memang dirancang untuk melindungi kawasan pesisir dari ancaman banjir rob, penurunan muka tanah, dan dampak perubahan iklim. Namun, keberhasilan perlindungan pesisir tidak boleh hanya diukur dari panjang tanggul yang dibangun.
Nelayan harus tetap memiliki akses terhadap wilayah tangkap dan sumber penghidupannya. Petambak membutuhkan kepastian dalam mengelola usaha. Sementara masyarakat pesisir berhak mendapatkan perlindungan atas tanah, ruang hidup, dan aktivitas ekonomi yang selama ini menjadi tumpuan kehidupan mereka.
Pembangunan Pantura harus menghadirkan perlindungan, bukan ketidakpastian baru. Infrastruktur harus berdiri sejalan dengan kepastian hukum, keadilan agraria, keberlanjutan ekonomi, dan perlindungan hak-hak masyarakat pesisir.
Ervinna
