Jakarta, jakartanews.co.id Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menjatuhkan sanksi terhadap 10 pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Bapanas menyusul terungkapnya dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Dari jumlah tersebut, delapan pejabat dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya, sementara dua lainnya menerima surat peringatan.
Keputusan itu diumumkan Amran di Jakarta, pada (29/10/2026). Ia menegaskan, pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi pangan bersubsidi, termasuk dugaan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan mafia pangan.
“Hari ini kita, Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Ada dua peringatan, delapan kita copot,” kata Amran.
Penindakan tersebut merupakan respons atas dugaan penyalahgunaan beras SPHP yang semestinya disalurkan kepada masyarakat dengan harga terjangkau, tetapi diduga dialihkan ke pasar beras premium untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Enam Pejabat Bulog Dinonaktifkan, Dua Pejabat Bapanas Dicopot
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan, enam pejabat Bulog di wilayah DKI Jakarta dinonaktifkan, sedangkan dua pejabat Bapanas dicopot dari jabatannya. Adapun dua pejabat Bulog lainnya dijatuhi surat teguran.
Menurut Rizal, penonaktifan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban struktural atas pengawasan distribusi beras pemerintah di wilayah kerja masing-masing. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami agar ada pertanggungjawaban dari masing-masing pimpinan wilayah, pimpinan cabang, hingga manajer terhadap tugasnya,” ujar Rizal.
Meski demikian, Rizal menegaskan bahwa penonaktifan tidak serta-merta membuktikan para pejabat tersebut terlibat langsung dalam praktik pengoplosan. Pemeriksaan masih diperlukan untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur keterlibatan maupun kelalaian dalam pengawasan.
Ia menyebut para pejabat terkait turut dimintai keterangan oleh kepolisian. Jika ditemukan bukti keterlibatan, mereka akan diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan.
Beras Subsidi Diduga Dikemas Ulang Menjadi Beras Premium
Kasus ini terungkap setelah aparat bersama Amran melakukan inspeksi mendadak dan menemukan dugaan praktik pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras yang dipasarkan sebagai beras premium.
Menurut Amran, modus yang diduga digunakan pelaku bermula dari pembelian beras SPHP melalui mekanisme resmi Bulog. Setelah beras diperoleh, kemasan aslinya dibuka dan isinya dipindahkan ke karung lain. Beras tersebut kemudian dijual kembali dengan label atau kategori premium, baik secara langsung maupun setelah dicampur dengan beras lain.
“Sebagian lompat menjadi premium, kemudian langsung sebagian dioplos baru dijual,” kata Amran.
Praktik tersebut menjadi perhatian karena beras SPHP merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga beras. Penyalahgunaan distribusinya berpotensi mengurangi efektivitas program sekaligus merugikan konsumen yang menjadi sasaran bantuan stabilisasi harga.
Dalam pengungkapan kasus di wilayah Jakarta, aparat mengamankan sedikitnya delapan orang yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan kasus, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pembelian Melalui Jalur Resmi Bulog Turut Didalami
Bulog menyebut salah satu tersangka berinisial RH merupakan mitra Rumah Pangan Kita (RPK) yang membeli beras SPHP melalui aplikasi Klik SPHP.
Berdasarkan penelusuran internal Bulog, transaksi pembelian tersebut tercatat melalui prosedur resmi. Namun, legalitas proses pembelian tidak serta-merta meniadakan kemungkinan penyalahgunaan setelah beras diterima pembeli. Karena itu, aparat masih mendalami alur distribusi dan penggunaan beras setelah keluar dari jalur penyaluran resmi.
Rizal mengatakan, pembelian beras SPHP oleh mitra RPK umumnya dibatasi sekitar dua hingga empat ton dalam satu kali pemesanan. RH diduga memesan empat ton dalam dua hari berturut-turut. Pola transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang ditelusuri lebih lanjut.
Meski demikian, besarnya volume pembelian maupun frekuensi pemesanan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Kesimpulan mengenai dugaan penyalahgunaan harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti.
Bulog Perketat Pengawasan Distribusi
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Bulog membentuk satuan tugas bersama kepolisian guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak internal maupun mitra distribusi.
Perusahaan juga berencana memeriksa mitra RPK di berbagai wilayah, terutama yang menunjukkan pola pemesanan dalam jumlah besar atau frekuensi yang dinilai tidak wajar. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan beras SPHP tetap disalurkan sesuai ketentuan dan tidak dialihkan ke jalur perdagangan yang menyimpang dari tujuan program.
Amran menegaskan, pemeriksaan terhadap jajaran Bulog dan Bapanas akan terus berlanjut. Pejabat yang terbukti terlibat akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan distribusi dan menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan.
Kasus ini menempatkan pengawasan distribusi beras bersubsidi sebagai persoalan utama yang perlu dibenahi. Selain menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, penegakan hukum perlu memastikan bagaimana beras SPHP dapat dialihkan dari tujuan awalnya dan apakah mekanisme pengawasan yang berlaku telah dijalankan secara memadai.
Proses hukum dan pemeriksaan internal kini menjadi penentu untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta memastikan distribusi beras bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ervinna
