Jakarta, jakartanews.co.id Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melontarkan peringatan keras terhadap dugaan praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium. Ia menegaskan, setiap pegawai Perum Bulog yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pemecatan hingga proses hukum pidana.
Pernyataan itu disampaikan Amran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah rumah di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta, pada (28/10/2026). Dalam sidak tersebut, pemerintah menemukan dugaan penyalahgunaan beras SPHP yang semestinya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram, tetapi diduga diolah atau dikemas kembali untuk dipasarkan sebagai beras premium dengan harga mencapai Rp17.000 per kilogram.
“Kalau ada Bulog terlibat, sudah pasti dipecat dan juga ditindak. Kami akan kirim surat ke kepolisian untuk ditindaklanjuti, sehingga pelakunya bisa diproses hukum dan dipenjara,” tegas Amran.
Dugaan praktik pengoplosan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut beras yang disediakan pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
Beras SPHP merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau. Karena itu, apabila beras program tersebut benar-benar dialihkan ke segmen premium demi memperoleh keuntungan lebih besar, praktik tersebut berpotensi menyimpangkan tujuan kebijakan stabilisasi pangan.
Berdasarkan keterangan Amran, beras SPHP yang ditemukan diduga dijual kembali sebagai beras premium. Dengan harga SPHP Rp12.500 per kilogram dan harga jual premium Rp17.000 per kilogram, terdapat selisih harga sebesar Rp4.500 per kilogram.
Selisih tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum, termasuk untuk memastikan mekanisme pengemasan ulang, pihak yang memperoleh keuntungan, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi beras subsidi.
“SPHP. Yang disubsidi pemerintah. Harusnya harganya ini Rp12.500, dijual Rp17.000, dioplos. Jadi beras premium,” ujar Amran.
Meski demikian, penetapan adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyelewengan subsidi, tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Amran mengungkapkan bahwa laporan awal yang diterimanya menyebutkan jumlah beras yang diduga terlibat mencapai 600 ton. Ia bahkan menduga volume beras yang telah dialihkan menjadi beras premium dapat mencapai ribuan ton.
Besarnya jumlah tersebut membuat kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan pengemasan atau perdagangan biasa. Jika dugaan tersebut terbukti, penyelidikan perlu menjangkau seluruh mata rantai distribusi, mulai dari asal beras, penyaluran dari gudang, pihak penerima, lokasi pengolahan atau pengemasan ulang, hingga jalur pemasaran dan pihak yang menikmati keuntungan.
Amran menyebut beras yang ditemukan diduga berasal dari gudang Perum Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Namun, asal beras tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pegawai Bulog. Peran masing-masing pihak masih perlu dipastikan melalui penelusuran dokumen distribusi, pencatatan stok, transaksi, serta keterangan para pihak terkait.
Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menjawab pertanyaan mendasar: bagaimana beras SPHP dapat berpindah dari jalur distribusi program pemerintah ke pasar beras premium, siapa yang mengendalikan proses tersebut, dan apakah terdapat kelalaian pengawasan atau keterlibatan oknum di dalam rantai pasok.
Amran mengecam keras dugaan pengalihan beras subsidi tersebut. Ia menegaskan bahwa program SPHP ditujukan untuk membantu masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang paling rentan terhadap kenaikan harga bahan pokok.
Menurut Amran, beras bersubsidi semestinya dapat dinikmati masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok desil 1 hingga 5, bukan justru dialihkan untuk meraih keuntungan melalui penjualan dengan harga lebih tinggi.
“Ini adalah biadab. Tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi. Ini dioplos, dirampok ini. Ini biadab ini,” ujar Amran.
Ia menilai dugaan praktik tersebut bukan hanya persoalan perdagangan, melainkan juga menyangkut keadilan distribusi pangan. Penyalahgunaan bantuan atau intervensi pemerintah, apabila terbukti, dapat mengurangi efektivitas kebijakan yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dalam situasi ketika harga pangan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi pengeluaran rumah tangga, pengawasan terhadap distribusi beras SPHP menjadi krusial. Penyimpangan pada tahap distribusi berpotensi membuat manfaat program tidak sepenuhnya sampai kepada kelompok sasaran.
Mentan menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan beras subsidi. Ia bahkan menyatakan bahwa pelaku layak menerima hukuman paling berat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.
“Kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas untuk orang seperti ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan kerasnya sikap pemerintah terhadap dugaan penyimpangan program pangan. Namun, jenis sanksi yang dapat dijatuhkan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, hasil penyidikan, serta putusan pengadilan. Pernyataan pejabat tidak menggantikan proses pembuktian dan penegakan hukum.
Di sisi lain, penanganan kasus ini perlu memastikan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pihak yang diduga melakukan pengemasan ulang di lapangan. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyelidikan perlu menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi, perantara, atau pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus dugaan pengoplosan beras SPHP ini menjadi ujian bagi pengawasan distribusi pangan bersubsidi. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah dugaan tersebut merupakan tindakan individual atau bagian dari pola penyimpangan yang lebih luas.
Sejumlah hal penting perlu dijawab melalui penyelidikan: berapa volume beras yang benar-benar terbukti dialihkan, dari mana asal seluruh pasokan, siapa penerima dan penjualnya, berapa keuntungan yang diperoleh, serta apakah terdapat pegawai atau pihak lain yang membantu proses tersebut.
Hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan kasus, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah perbaikan yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.
Pengawasan yang efektif tidak cukup hanya dilakukan setelah dugaan penyimpangan terungkap. Sistem pencatatan stok, ketertelusuran distribusi, pemeriksaan penerima, dan pengawasan penjualan harus berjalan konsisten agar beras program pemerintah tidak mudah dialihkan ke jalur komersial yang menyimpang dari tujuan awalnya.
Pada akhirnya, penindakan tegas harus diikuti pembenahan sistem. Beras SPHP bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan instrumen kebijakan untuk menjaga keterjangkauan pangan. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus ditangani secara serius, dibuktikan secara hukum, dan ditindaklanjuti dengan pengawasan yang lebih kuat.
Ervinna
