Jakarta, jakartanews.co.id Pemerintah mulai mematangkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) dengan mendorong penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number atau identitas tunggal nasional. Kebijakan ini diarahkan untuk mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga, menyederhanakan pelayanan publik, serta meningkatkan akurasi data pembangunan.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Adminduk berlangsung di Ruang Sidang Utama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Bima mengatakan, RUU Adminduk merupakan usulan inisiatif DPR RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Setelah koordinasi lintas kementerian dan lembaga, DIM akan diserahkan kepada DPR untuk memasuki tahap pembahasan selanjutnya.
Menurut Bima, revisi tersebut ditujukan untuk membangun sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik, ketepatan perencanaan pembangunan, dan perlindungan data pribadi.
Salah satu substansi utama yang dibahas ialah penguatan NIK sebagai identitas tunggal yang dapat menghubungkan data kependudukan dalam berbagai layanan pemerintahan.
“Jadi data kependudukan tunggal yang mengintegrasikan seluruh kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa setiap warga negara bisa mengakses layanan dasar yang dibutuhkan,” ujar Bima pada (28/10/2026).
Integrasi tersebut diharapkan mengurangi pengulangan proses administrasi akibat perbedaan sistem dan data antarlembaga. Dengan identitas yang terhubung, proses verifikasi penduduk berpotensi menjadi lebih sederhana, sementara pemerintah dapat meningkatkan konsistensi data untuk perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.
Namun, penguatan NIK sebagai identitas tunggal tidak otomatis memberikan kewenangan kepada seluruh instansi untuk mengakses semua informasi pribadi warga. Integrasi tetap membutuhkan pembatasan akses, kejelasan tujuan penggunaan data, pengawasan, serta pertanggungjawaban atas penyalahgunaan informasi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan, RUU Adminduk diharapkan menjadi salah satu landasan bagi terwujudnya sumber data acuan yang tepercaya dalam urusan identitas kependudukan.
Ia menekankan pentingnya interoperabilitas, yakni kemampuan berbagai sistem informasi untuk bertukar dan menggunakan data berdasarkan standar yang disepakati. Pengembangan tersebut, menurut Nezar, perlu selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia.
“Undang-undang Administrasi Kependudukan ini nantinya akan menjadi salah satu single source of truth dalam soal identitas kependudukan,” kata Nezar.
Meski demikian, keberhasilan integrasi tidak cukup diukur dari terhubungnya sistem teknologi informasi. Akurasi dan kemutakhiran data, keamanan pertukaran informasi, serta mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan juga menentukan efektivitas kebijakan.
Kesalahan pada data identitas yang digunakan banyak instansi berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap berbagai layanan sekaligus. Karena itu, mekanisme perbaikan data harus mudah dijangkau, transparan, dan tidak membebani warga dengan prosedur birokrasi yang berlarut-larut.
Pengaturan tersebut juga perlu selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pembatasan akses berdasarkan kewenangan, pencatatan aktivitas penggunaan data, audit keamanan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi warga menjadi aspek penting dalam penerapan identitas tunggal.
Rencana penguatan NIK sebagai identitas tunggal turut menjadi perhatian Direktorat Jenderal Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan, integrasi identitas berpotensi mempermudah pelayanan publik, termasuk administrasi keimigrasian.
Namun, ia menegaskan bahwa NIK tidak harus menggantikan nomor paspor Dokumen perjalanan memiliki kebutuhan administrasi dan keamanan tersendiri, termasuk ketentuan internasional yang ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO).
“Tidak harus NIK sama dengan paspor, tapi akan ada dua nomor identitas. NIK-nya terdata, kemudian tetap nomor paspor akan terdata karena ada beberapa variabel masalah keamanan, penggantian paspor,” ujarnya.
Hendarsam mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian dengan target penyelesaian paling lama dua bulan. Kajian tersebut diarahkan untuk menentukan pola keterhubungan data NIK dengan sistem penerbitan paspor tanpa mengabaikan standar internasional dan keamanan dokumen perjalanan.
Dengan demikian, NIK dapat berfungsi sebagai pengenal utama penduduk dalam sistem administrasi nasional, sedangkan nomor paspor tetap digunakan sesuai kebutuhan pengelolaan dokumen perjalanan.
Gagasan menjadikan NIK sebagai identitas tunggal telah menjadi bagian dari wacana revisi UU Adminduk. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembentukan Single Identity Number menjadi salah satu substansi yang didorong dalam perubahan undang-undang tersebut.
Penerapan sistem secara menyeluruh tetap memerlukan sinkronisasi basis data, pembaruan infrastruktur teknologi, standar pertukaran informasi, dan mekanisme verifikasi yang andal. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat tetap memperoleh layanan dasar ketika terjadi gangguan sistem atau ketidaksesuaian data.
Pembahasan DIM pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari proses legislasi. Karena itu, penguatan NIK sebagai identitas tunggal nasional belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang telah berlaku secara menyeluruh. Ketentuan finalnya masih bergantung pada pembahasan bersama pemerintah dan DPR serta aturan pelaksanaan yang nantinya ditetapkan.
Tantangan utama pemerintah bukan sekadar menghubungkan data seluruh instansi, melainkan memastikan integrasi tersebut menghasilkan layanan yang lebih cepat, akurat, sederhana, dan adil tanpa mengorbankan hak privasi masyarakat.
Keberhasilan identitas tunggal nasional pada akhirnya ditentukan oleh dua hal kemudahan layanan yang benar-benar dirasakan warga dan kemampuan negara menjamin keamanan, keakuratan, serta akuntabilitas penggunaan data kependudukan.
Ervinna
