Jakarta, jakartanews.co.id Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) menggagalkan sejumlah upaya pengeluaran emas secara ilegal melalui empat bandara internasional sepanjang September 2026. Dalam rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga mengandung emas dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar.
Penindakan dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari menyembunyikan emas di dalam peralatan elektronik, koper dan tas, hingga menggunakan metode body strapping.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengawasan terhadap lalu lintas emas merupakan bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan, perdagangan luar negeri, sekaligus memastikan penerimaan negara tidak hilang akibat aktivitas ekspor yang tidak memenuhi aturan.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut kami lakukan untuk mencegah pengeluaran barang secara ilegal, sekaligus memastikan kewajiban kepabeanan dan ketentuan perdagangan luar negeri dipenuhi,” kata Djaka di Jakarta,pada (15/9/2026).
Pengawasan tersebut semakin diperketat setelah pemerintah memberlakukan bea keluar atas ekspor emas sejak 17 November 2025. Kebijakan ini membuat pengawasan terhadap pembawaan emas melalui jalur internasional menjadi semakin krusial, terutama untuk mencegah upaya menghindari kewajiban kepabeanan dan pembayaran pungutan negara.
Salah satu penindakan terbesar dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas mengamankan 10 keping emas jenis cast bar dengan berat total 10.053 gram yang dibawa oleh dua warga negara Tiongkok dengan tujuan Hong Kong.
Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp25,3 miliar dan berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp2,5 miliar apabila dikeluarkan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Djaka mengatakan penindakan tersebut berawal dari analisis informasi mengenai adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang.
“Penindakan di Bandara Soekarno-Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” ujarnya.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa upaya pengeluaran emas secara ilegal tidak selalu dilakukan dengan cara konvensional. Karena itu, Bea Cukai mengandalkan pengawasan berbasis risiko dan intelijen untuk mendeteksi pola perjalanan, karakteristik barang, serta perilaku penumpang yang dinilai memiliki risiko pelanggaran.
Penindakan dengan jumlah signifikan juga dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai pada 6 September 2026. Petugas mengamankan 14 keping emas batangan dengan berat total 10.418,3 gram.
Emas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp26 miliar. Jika dikeluarkan tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan, barang tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sekitar Rp3,9 miliar.
Penindakan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengawasan Bea Cukai terhadap lalu lintas komoditas bernilai tinggi melalui jalur keberangkatan internasional.
Sementara itu, di Bandara Sam Ratulangi, petugas mengamankan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat total sekitar 5.721 gram.
Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp14,5 miliar dan berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp1,45 miliar apabila dikeluarkan tanpa memenuhi ketentuan.
Di bandara yang sama, petugas juga mengamankan perhiasan emas seberat 1.361 gram, terdiri atas dua rantai kalung dan dua gelang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar, dengan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp360 juta.
Penindakan lainnya dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu. Petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram dari seorang warga negara India berinisial NU.
Barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp3,95 miliar dan memiliki potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp383 juta.
Berbagai modus yang ditemukan dalam rangkaian penindakan tersebut memperlihatkan bahwa pelaku berupaya memanfaatkan jalur keberangkatan internasional untuk membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan fisik, tetapi juga dengan memanfaatkan analisis intelijen dan informasi untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak awal.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait,” kata Djaka.
Menurut dia, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan perdagangan lintas negara berlangsung sesuai ketentuan.
Selain mencegah penyelundupan, langkah tersebut juga bertujuan melindungi penerimaan negara dan menciptakan kepastian dalam pelaksanaan perdagangan luar negeri.
Rangkaian penindakan di empat bandara tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa Bea Cukai meningkatkan kewaspadaan terhadap pengeluaran emas melalui jalur penumpang.
Dengan nilai barang yang mencapai puluhan miliar rupiah, emas menjadi salah satu komoditas yang memiliki risiko tinggi untuk disalahgunakan guna menghindari kewajiban kepabeanan maupun pungutan negara.
Ervinna
