Jakarta, jakartanews.co.id Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Kehadiran aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa PRT merupakan pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun atas dasar saling menghargai, termasuk dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban.
Menurut Sugeng, penghormatan terhadap PRT tidak cukup hanya ditunjukkan melalui cara memperlakukan atau memanggil pekerja. Hal yang lebih substansial adalah memastikan hubungan kerja berlangsung secara adil, manusiawi, dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng pada (14/9/2026).
UU PPRT mengatur bahwa PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Pengaturan tersebut menjadi penting karena hubungan kerja PRT selama ini berlangsung dalam ruang yang relatif informal. Dengan adanya landasan hukum yang lebih tegas, hubungan antara PRT dan pemberi kerja diharapkan tidak lagi semata-mata didasarkan pada kesepakatan informal, tetapi memiliki standar hak dan kewajiban yang lebih jelas.
Sejumlah aspek penting dalam hubungan kerja turut diatur, antara lain waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari RayaJakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Kehadiran aturan tersebut sekaligus menegaskan bahwa PRT merupakan pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Di sisi lain, pemberi kerja juga memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibangun atas dasar saling menghargai, termasuk dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban.
Menurut Sugeng, penghormatan terhadap PRT tidak cukup hanya ditunjukkan melalui cara memperlakukan atau memanggil pekerja. Hal yang lebih substansial adalah memastikan hubungan kerja berlangsung secara adil, manusiawi, dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng pada (14/9/2026).
UU PPRT mengatur bahwa PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Pengaturan tersebut menjadi penting karena hubungan kerja PRT selama ini berlangsung dalam ruang yang relatif informal. Dengan adanya landasan hukum yang lebih tegas, hubungan antara PRT dan pemberi kerja diharapkan tidak lagi semata-mata didasarkan pada kesepakatan informal, tetapi memiliki standar hak dan kewajiban yang lebih jelas.
Sejumlah aspek penting dalam hubungan kerja turut diatur, antara lain waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan dalam jaminan sosial, serta hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dengan demikian, perlindungan PRT tidak hanya berkaitan dengan persoalan pembayaran upah, tetapi mencakup berbagai aspek yang menentukan kelayakan dan keberlangsungan hubungan kerja.
Bagi pemberi kerja, aturan tersebut juga memberikan batasan dan kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi. Sementara bagi PRT, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum untuk memperoleh perlakuan dan pemenuhan hak sesuai dengan kedudukannya sebagai pekerja.
UU PPRT juga menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan apabila terjadi perbedaan kepentingan atau persoalan dalam hubungan kerja.
Penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Pendekatan ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara proporsional tanpa harus langsung membawa sengketa ke proses yang lebih formal.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut memberikan jalur penyelesaian yang lebih terstruktur sekaligus membuka ruang bagi kedua pihak untuk memperoleh penyelesaian yang adil.
Kemnaker menilai salah satu substansi penting UU PPRT adalah pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
Selama ini, pekerjaan rumah tangga kerap berlangsung dalam hubungan yang sangat personal karena dilakukan di lingkungan rumah tangga pemberi kerja. Kondisi tersebut dapat membuat batas antara hubungan kerja dan hubungan personal menjadi kabur.
UU PPRT berupaya memberikan batas yang lebih jelas agar kedekatan personal tidak menghilangkan hak pekerja maupun kewajiban pemberi kerja.
Karena itu, penerapan UU PPRT tidak hanya dipandang sebagai upaya memberikan perlindungan kepada PRT, tetapi juga membangun hubungan kerja yang lebih sehat, tertib, dan berkeadilan.
Sugeng menegaskan, tujuan utama UU PPRT adalah memastikan PRT memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja sekaligus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.
Dengan adanya kepastian mengenai hak, kewajiban, mekanisme rekrutmen, kondisi kerja, hingga penyelesaian perselisihan, UU PPRT diharapkan menjadi fondasi baru dalam membangun hubungan kerja rumah tangga yang lebih adil.
Implementasinya kini menjadi kunci agar norma perlindungan yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh PRT maupun pemberi kerja.
Ervinna (THR), kepesertaan dalam jaminan sosial, serta hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Dengan demikian, perlindungan PRT tidak hanya berkaitan dengan persoalan pembayaran upah, tetapi mencakup berbagai aspek yang menentukan kelayakan dan keberlangsungan hubungan kerja.
Bagi pemberi kerja, aturan tersebut juga memberikan batasan dan kejelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi. Sementara bagi PRT, ketentuan tersebut menjadi dasar hukum untuk memperoleh perlakuan dan pemenuhan hak sesuai dengan kedudukannya sebagai pekerja.
UU PPRT juga menyediakan mekanisme penyelesaian perselisihan apabila terjadi perbedaan kepentingan atau persoalan dalam hubungan kerja.
Penyelesaian terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Pendekatan ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan secara proporsional tanpa harus langsung membawa sengketa ke proses yang lebih formal.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme mediasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut memberikan jalur penyelesaian yang lebih terstruktur sekaligus membuka ruang bagi kedua pihak untuk memperoleh penyelesaian yang adil.
Kemnaker menilai salah satu substansi penting UU PPRT adalah pengakuan terhadap PRT sebagai pekerja yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
Selama ini, pekerjaan rumah tangga kerap berlangsung dalam hubungan yang sangat personal karena dilakukan di lingkungan rumah tangga pemberi kerja. Kondisi tersebut dapat membuat batas antara hubungan kerja dan hubungan personal menjadi kabur.
UU PPRT berupaya memberikan batas yang lebih jelas agar kedekatan personal tidak menghilangkan hak pekerja maupun kewajiban pemberi kerja.
Karena itu, penerapan UU PPRT tidak hanya dipandang sebagai upaya memberikan perlindungan kepada PRT, tetapi juga membangun hubungan kerja yang lebih sehat, tertib, dan berkeadilan.
Sugeng menegaskan, tujuan utama UU PPRT adalah memastikan PRT memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja sekaligus mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.
Dengan adanya kepastian mengenai hak, kewajiban, mekanisme rekrutmen, kondisi kerja, hingga penyelesaian perselisihan, UU PPRT diharapkan menjadi fondasi baru dalam membangun hubungan kerja rumah tangga yang lebih adil.
Implementasinya kini menjadi kunci agar norma perlindungan yang telah ditetapkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh PRT maupun pemberi kerja.
Ervinna
