Jakarta, jakartanews.co.id Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi di pasaran. Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 merek disebut tidak memenuhi standar sebagai beras fortifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Amran menyampaikan temuan tersebut pada 15 September 2026. Menurut dia, kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena beras fortifikasi berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Ada 25 (merek beras fortifikasi palsu),” ujar Amran.
Beras fortifikasi pada dasarnya merupakan beras yang diberikan tambahan zat gizi tertentu untuk meningkatkan kandungan nutrisinya. Produk tersebut ditujukan antara lain untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi kelompok masyarakat yang rentan, seperti anak balita, ibu menyusui, hingga kelompok yang membutuhkan asupan gizi tambahan.
Karena memiliki fungsi strategis dalam pemenuhan gizi masyarakat, beras fortifikasi juga menjadi bagian dari komoditas yang mendapatkan dukungan atau subsidi pemerintah.
Persoalan muncul setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah merek yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Amran mengatakan, dari 27 merek yang mengklaim produknya merupakan beras fortifikasi dan mengandung tambahan gizi, sebanyak 25 merek tidak memenuhi standar berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
Artinya, sekitar 90 persen dari sampel yang diperiksa disebut tidak sesuai dengan persyaratan sebagai beras fortifikasi.
“Kita sudah hitung dengan cermat, 90 persen tidak sesuai standar (sebagai beras fortifikasi). Nah, ini (dijual) Rp57.000, harusnya Rp13.000 harganya. Untungnya Rp44.100 per kilo,” kata Amran pada (15/9/2026).
Perbedaan harga tersebut menjadi sorotan karena produk yang tidak memenuhi standar fortifikasi disebut tetap dipasarkan dengan harga tinggi. Pemerintah menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut perdagangan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen dan pemenuhan gizi masyarakat.
Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi tetapi tidak memenuhi standar terus beredar di pasar.
Produk-produk yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti tidak memenuhi persyaratan akan ditindak. Pemerintah berencana melakukan penarikan produk dari pasaran serta mencabut izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat membeli produk yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan sekaligus memastikan program pemerintah terkait pemenuhan gizi tidak disalahgunakan.
Selain penindakan administratif, pemerintah juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Amran mengatakan, produsen yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Peredaran produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi tetapi tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan kerugian berlapis bagi masyarakat.
Pertama, konsumen dapat membayar harga lebih mahal karena membeli produk yang dipasarkan dengan klaim memiliki kandungan gizi tambahan. Kedua, kelompok rentan yang menjadi sasaran beras fortifikasi berisiko tidak memperoleh manfaat gizi sebagaimana yang diharapkan.
Lebih jauh, jika produk tersebut masuk dalam skema yang memperoleh dukungan pemerintah, persoalan tersebut juga dapat menyentuh aspek pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan kebijakan subsidi.
Karena itu, pengungkapan ini tidak cukup berhenti pada penarikan produk. Pemerintah perlu memastikan asal-usul produk, proses produksi, klaim fortifikasi, mekanisme penetapan harga, rantai distribusi, hingga kemungkinan adanya keuntungan tidak wajar diperiksa secara menyeluruh.
Publik juga menunggu penjelasan lebih rinci mengenai dasar pengujian laboratorium, parameter yang digunakan untuk menentukan sebuah produk memenuhi standar fortifikasi, serta tindak lanjut terhadap masing-masing produsen.
Berikut daftar 25 merek yang disebut Amran berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tidak memenuhi standar sebagai beras fortifikasi:
1. Idola Fortifikasi.
2. Idola High Quality Whole Grain Rice.
3. Idola Long Grain Rice.
4. Ikan Mas Cupang.
5. AAA Wijaya Kusuma.
6. Cantik Manis.
7. Penari Bangkok.
8. Topi Koki Short Grain.
9. Topi Koki Setra Royale.
10. Topi Koki Long Grain Crystal.
11. HOK-1 Gohan.
12. Maknyuss Pulen Gizi.
13. Anak Raja Fortifikasi.
14. Anak Raja Nusantara.
15. Top Anak Raja.
16. PMS Induk Ayam.
17. Sumo.
18. Rasvit.
19. FS Nutri Rice.
20. Pelikan.
21. Rice Rojolele.
22. Super Kepala Beras Premium 111.
23. 111 Golden Number.
24. Putri Koki.
25. Wellfarm Beras Diabet.
Dengan temuan tersebut, pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan seluruh produk yang beredar dengan label atau klaim fortifikasi benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, penarikan produk dan pencabutan izin edar menjadi langkah awal.
Namun, proses penegakan hukum akan menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar mampu memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap industri beras.
Bagi konsumen, persoalan ini sederhana tetapi serius jangan sampai membayar mahal untuk kandungan gizi yang ternyata tidak ada.
Ervinna
