jakartanews
Jakarta, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni resmi meluncurkan Decision Support System (DSS) Kehutanan “Jaga Rimba”, sebuah sistem digital terintegrasi yang dirancang untuk memperkuat tata kelola kehutanan nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Peluncuran sistem tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Kehutanan dalam meningkatkan pengawasan kawasan hutan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih perizinan yang selama ini menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan sumber daya hutan di Indonesia.
Dalam acara peluncuran yang digelar di Jakarta, pada (17/6/2026), Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari konflik pemanfaatan lahan, ketidaksesuaian data antarinstansi, hingga potensi pelanggaran hukum akibat perizinan yang tidak terintegrasi.
Oleh karena itu, DSS Jaga Rimba hadir bukan sekadar sebagai aplikasi baru, melainkan sebagai bagian dari transformasi besar tata kelola kehutanan melalui integrasi sistem, peningkatan transparansi, serta pemanfaatan teknologi dan data intelligence dalam proses pengambilan keputusan.
“Ide DSS ini sebenarnya sederhana. Dari pengalaman saya selama beberapa bulan di kementerian ini, ada berbagai hal yang perlu diperbaiki dan dibenahi. Kita membutuhkan sistem yang mampu menyatukan seluruh data dan informasi agar pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih tepat dan terukur,” ujar Raja Juli.
Menurutnya, selama ini Kementerian Kehutanan memiliki peta arahan yang diperbarui secara berkala oleh masing-masing direktorat jenderal setiap enam bulan. Namun, mekanisme tersebut masih berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data dan tumpang tindih perizinan di lapangan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari konflik sosial di masyarakat, sengketa bisnis, hingga permasalahan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum.
Oleh sebab itu, diperlukan sebuah sistem yang mampu menyatukan seluruh data dan informasi kehutanan dalam satu platform yang terintegrasi.
DSS Jaga Rimba mengintegrasikan berbagai aplikasi yang selama ini berjalan di masing-masing direktorat jenderal, termasuk informasi geospasial tematik dan berbagai regulasi yang menjadi dasar pengelolaan kawasan hutan.
Dengan sistem ini, hubungan antara kawasan hutan, perizinan, pemegang hak, serta kewajiban para pihak dapat dipetakan dan dianalisis secara lebih komprehensif.
Raja Juli menekankan bahwa implementasi DSS Jaga Rimba juga menjadi langkah penting untuk menghilangkan ego sektoral di lingkungan internal Kementerian Kehutanan. Ia menilai seluruh unit kerja harus bergerak dalam satu komando dan menggunakan basis data yang sama agar sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga lain dapat berjalan lebih efektif.
“Kita sering berbicara dengan Kementerian ATR/BPN mengenai persoalan lahan dan area penggunaan lain (APL). Bagaimana mungkin kita bisa menyinkronkan peta dengan pihak lain jika data internal kita sendiri belum sepenuhnya sinkron. Karena itu, DSS Jaga Rimba menjadi fondasi penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor,” katanya.
Lebih lanjut, Menhut menjelaskan bahwa sistem ini merupakan instrumen strategis dalam mendukung implementasi One Map Policy Kehutanan atau kebijakan satu peta kawasan hutan yang akan menjadi referensi bersama dalam pengelolaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan terkait kawasan hutan di Indonesia.
Saat ini, DSS Jaga Rimba telah didukung oleh 82 Informasi Geospasial Tematik yang berasal dari 24 unit kerja eselon II, serta 123 Rules and Relations yang memungkinkan sistem melakukan analisis data secara lebih mendalam, akurat, dan terintegrasi.
Salah satu fitur unggulan yang disematkan dalam sistem ini adalah Early Warning System (EWS) atau sistem peringatan dini. Fitur tersebut mampu memberikan notifikasi otomatis ketika terdeteksi adanya potensi tumpang tindih perizinan, irisan permohonan pemanfaatan kawasan, maupun titik panas (hotspot) yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya sistem peringatan dini tersebut, pemerintah diharapkan dapat melakukan langkah mitigasi dan tindak lanjut secara lebih cepat, tepat, dan berbasis data sehingga potensi konflik maupun kerusakan lingkungan dapat diminimalkan sejak awal.
Raja Juli optimistis DSS Jaga Rimba akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi dunia usaha dan masyarakat. Integrasi data dan perizinan dalam satu platform diyakini dapat mempercepat proses pelayanan, meningkatkan kepastian hukum bagi investor, serta menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Semua peta dan seluruh perizinan nantinya akan terintegrasi dalam satu aplikasi sehingga dapat dipantau secara menyeluruh. Harapan kami, pelaku usaha mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam berinvestasi, proses perizinan menjadi lebih sederhana dan terukur, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Meski sistem ini masih terus disempurnakan, tujuan utamanya adalah menjaga hutan, menjaga rimba, dan pada akhirnya menjaga kehidupan kita sebagai bangsa,” pungkasnya.
Peluncuran DSS Jaga Rimba menandai langkah baru Kementerian Kehutanan dalam memanfaatkan teknologi digital untuk memperkuat tata kelola sektor kehutanan nasional.
Dengan integrasi data yang lebih baik, transparansi yang meningkat, serta kemampuan deteksi dini terhadap berbagai potensi masalah, sistem ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Ervinna
