jakartanews
Jakarta, Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait polemik penggunaan logo instansi pada sebuah kapal pesiar milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau yang dikenal dengan nama Haji Isam. Foto kapal tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai status kepemilikan serta penggunaan logo Kemhan pada kapal milik pihak swasta.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa kapal yang terlihat menggunakan logo Kemhan tersebut bukan merupakan aset milik pemerintah. Kapal tersebut tetap dimiliki oleh pihak swasta, namun penggunaannya diperbantukan untuk mendukung kepentingan negara, khususnya dalam pelaksanaan dan mobilisasi kebutuhan program ketahanan pangan nasional.
Rico menegaskan bahwa penggunaan kapal tersebut berkaitan dengan kebutuhan operasional di sejumlah wilayah yang menjadi bagian dari pelaksanaan program ketahanan pangan. Mobilisasi menggunakan kapal diperlukan untuk mendukung pengiriman berbagai kebutuhan serta menunjang kegiatan di wilayah yang memiliki akses dan kondisi geografis tertentu.
“Kapal digunakan untuk mendukung kegiatan dan mobilisasi kebutuhan program ketahanan pangan yang dilaksanakan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Wanam, Papua Selatan, serta wilayah Kalimantan dan Sumatera,” kata Rico di Jakarta, 14 Agustus 2026.
Menurut Rico, penggunaan logo Kemhan pada kapal tersebut tidak mengubah status kepemilikan aset. Kapal tetap merupakan milik pihak swasta dan penggunaannya dilakukan dalam rangka mendukung kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
“Jadi, yang perlu dipahami adalah kepemilikan kapal tetap berada pada pihak swasta, sedangkan penggunaannya diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan pihak swasta dalam mendukung program pemerintah merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan berbagai kegiatan strategis di lapangan.
Dalam konteks tersebut, sarana transportasi laut menjadi salah satu fasilitas yang dapat digunakan untuk membantu mobilisasi personel maupun kebutuhan operasional ke sejumlah daerah.
Klarifikasi Kemhan tersebut sekaligus menegaskan bahwa keberadaan logo institusi pada kapal tidak serta-merta menunjukkan bahwa kapal tersebut merupakan aset negara atau aset yang tercatat sebagai barang milik kementerian.
Penggunaan kapal dan fasilitas pendukung dilakukan sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang sedang dijalankan.
Program ketahanan pangan nasional sendiri mencakup berbagai kegiatan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk daerah yang memiliki tantangan geografis dan membutuhkan dukungan transportasi serta logistik.
Karena itu, dukungan sarana transportasi laut menjadi penting untuk memastikan mobilisasi kebutuhan program dapat berjalan secara efektif.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Kemhan berharap polemik mengenai keberadaan logo pada kapal tersebut tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemerintah juga menekankan bahwa status kepemilikan kapal tetap berada pada pihak swasta, sementara pemanfaatannya dalam kegiatan tertentu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program nasional di bidang ketahanan pangan.
Kemhan memastikan bahwa penggunaan sarana tersebut berorientasi pada kepentingan pelaksanaan program pemerintah, khususnya dalam mendukung mobilisasi kebutuhan di wilayah-wilayah yang menjadi bagian dari agenda ketahanan pangan nasional.
Ervinna
