jakartanews
Jakarta, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (30/6/2026).
Sejumlah agenda strategis dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 oleh BPK RI, pengesahan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP), pembahasan 15 RUU usul inisiatif DPR, hingga persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada dua pesepakbola keturunan Indonesia.
Mengawali rapat, Puan mempersilakan Ketua BPK RI Isma Yatun menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 di hadapan anggota dewan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami persilakan kepada yang terhormat Ketua BPK RI untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2025 oleh BPK RI,” ujar Puan.
Dalam laporannya, Isma Yatun menyampaikan bahwa BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2025.
Opini tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 97 laporan keuangan kementerian/lembaga serta satu laporan keuangan Bendahara Umum Negara, yang seluruhnya juga memperoleh opini WTP.
Puan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sesuai amanat konstitusi, DPR memiliki tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
Agenda berikutnya adalah pengesahan laporan Komisi I DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030.
Melalui rapat paripurna, DPR menyetujui tujuh anggota KIP terpilih, yakni Handoko Agung Saputro, Hafidah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joe Martin Chandra, dan Rini Purwandi.
Selain itu, DPR juga mengesahkan tiga calon Pengganti Antarwaktu (PAW) KIP Periode 2026–2030, yaitu Hendra, Andri Hasil, dan Mimah Susanti.
Puan mengucapkan selamat kepada seluruh anggota KIP yang telah mendapat persetujuan DPR.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan tetap amanah,” ucapnya.
Setelah pengesahan anggota KIP, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Selanjutnya, DPR mengambil keputusan untuk menetapkan seluruh rancangan tersebut sebagai RUU usul DPR guna memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Pada agenda penutup, DPR memberikan persetujuan atas permohonan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada dua pemain sepak bola keturunan Indonesia, yakni Luke Anthony Vickery dan Mitchell Lee Baker.
Sebelum pengambilan keputusan, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Saudara Luke Vickery dan Mitchell Baker dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab para anggota DPR secara serentak.
Menurut Puan, persetujuan naturalisasi tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat skuad Tim Nasional Indonesia, tetapi juga diharapkan mampu menghadirkan transfer pengetahuan, pengalaman, dan kualitas permainan yang dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sepak bola nasional, baik di level tim nasional maupun kompetisi liga profesional.
Rapat Paripurna DPR RI ke-22 tersebut turut didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Seluruh agenda rapat berlangsung sesuai jadwal dan menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan menjadi tindak lanjut DPR dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Ervinna
