jakartanews
Jakarta, Pemerintah memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) tetap aman sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Hingga saat ini, sebanyak 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, atau sekitar 91,6 persen dari total kebutuhan PLN sepanjang 2026 yang diperkirakan mencapai 154 juta MT.
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengambil langkah sementara dengan menahan ekspor batu bara berkalori tertentu. Kebijakan tersebut dilakukan agar pasokan batu bara dengan spesifikasi yang dibutuhkan PLTU PLN tetap tersedia.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk pengawasan pemerintah sebagai regulator dalam menjaga keandalan pasokan energi nasional.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia di Jakarta, pada (26/6/2026).
Menurutnya, penyesuaian ekspor hanya dilakukan sementara dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Setelah pasokan domestik dinilai mencukupi, pemerintah kembali membuka aktivitas ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memastikan ketersediaan batu bara, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN sebagai langkah antisipasi untuk mencegah gangguan pasokan listrik di masa mendatang.
Pengawasan tersebut akan melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero).
Anggia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban perusahaan tambang memasok sebagian produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit tenaga listrik,” jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak berencana menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Fokus pemerintah saat ini adalah memperkuat implementasi serta penegakan aturan yang telah berlaku agar kewajiban DMO dipenuhi secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha pertambangan.
Kementerian ESDM menyebut dasar hukum pelaksanaan DMO telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan batu bara domestik sebelum melakukan ekspor.
Melalui penguatan pengawasan dan penegakan kewajiban DMO, pemerintah berharap pasokan energi primer bagi pembangkit listrik PLN tetap terjaga, sehingga risiko gangguan pasokan listrik dapat diminimalkan.
Di sisi lain, pemenuhan kebutuhan dalam negeri juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketahanan energi nasional dan keberlanjutan ekspor batu bara sebagai salah satu penyumbang devisa negara.
Ervinna
