jakartanews
Jakarta, Pemerintah memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak mengalami kenaikan pada tahun 2027. Kebijakan yang diputuskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian.
Keputusan mempertahankan tarif cukai rokok ini mendapat dukungan dari kalangan industri hasil tembakau.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyatakan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah mulai mempertimbangkan kondisi industri dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tembakau.
“Kebijakan ini menjadi bukti pemerintah mendengar suara masyarakat dan pelaku usaha yang khawatir terhadap dampak situasi internasional terhadap industri hasil tembakau. Industri ini menyerap sekitar enam juta tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga sektor distribusi dan perdagangan,” ujar Henry dalam keterangannya di Jakarta, pada (21/5/2026).
Menurut Henry, keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT pada 2027 dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian usaha bagi industri rokok legal yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan berat akibat kenaikan cukai bertahap dan penurunan konsumsi.
Selain mempertahankan tarif cukai, GAPPRI juga mendukung langkah pemerintah yang kini lebih memprioritaskan pemberantasan rokok ilegal.
Henry menilai tingginya tarif cukai dalam beberapa tahun terakhir justru memicu maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai atau bercukai palsu yang merugikan negara dan industri legal.
“Momentum ini sangat penting untuk mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dan luar biasa agar mata rantai peredaran rokok ilegal dapat diputus dengan pendekatan kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berbasis data ilmiah,” katanya.
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk ilegal dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk resmi.
GAPPRI berharap pemerintah memperkuat pengawasan di lapangan melalui sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah guna menekan distribusi rokok ilegal hingga ke tingkat pasar tradisional dan wilayah perbatasan.
Di sisi lain, pelaku industri hasil tembakau meminta pemerintah meninjau ulang sejumlah regulasi yang dinilai membebani keberlangsungan usaha. Beberapa aturan yang menjadi perhatian antara lain standardisasi kemasan rokok, pembatasan kadar nikotin dan tar, hingga larangan penggunaan bahan tambahan tertentu.
Menurut Henry, kebijakan yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional yang saat ini tengah menghadapi tantangan berat akibat perlambatan ekonomi global.
“Kami meminta pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri dan perekonomian nasional yang saat ini belum sepenuhnya pulih,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai dan pajak, selain menjadi salah satu sektor padat karya yang menopang ekonomi daerah.
Henry juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan masyarakat dan kepentingan ekonomi nasional dalam penyusunan regulasi terkait tembakau.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, petani, pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil.
Ia berharap kebijakan pemerintah tidak semata-mata berorientasi pada isu kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi, sosial, dan ketenagakerjaan.
“Penting bagi pemerintah untuk menciptakan regulasi yang adil dan berimbang agar pembangunan ekonomi, perlindungan tenaga kerja, serta kepentingan kesehatan masyarakat dapat berjalan selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Keputusan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2027 diperkirakan akan menjadi perhatian luas, mengingat sektor hasil tembakau selama ini merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai.
Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara, perlindungan kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan industri nasional.
Ervinna
