jakartanews
Jakarta ,
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital dalam upaya menangani Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Langkah ini diambil sebagai respons atas masih tingginya angka kasus KBGO, khususnya yang dialami perempuan.
Berdasarkan kajian terbaru, jumlah kasus KBGO tercatat mencapai lebih dari 1.600 kasus.
Angka tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan karena masih banyak korban yang belum melaporkan kejadian yang dialaminya.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap platform digital yang tidak menjalankan kewajibannya dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta, pada (16/4/2026).
Mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan untuk secara aktif mencegah dan menangani konten yang berkaitan dengan KBGO.
Menurut Meutya, ketentuan tersebut bertujuan memastikan ruang digital tidak menjadi tempat yang membiarkan praktik kekerasan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa platform digital harus menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna, terutama korban yang dirugikan dalam kasus KBGO.
Komitmen ini juga disampaikan dalam audiensi antara Kemkomdigi dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan bahwa tingginya laporan kasus KBGO belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.
Komnas Perempuan menyambut baik upaya kolaborasi dengan Kemkomdigi untuk memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down), khususnya terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk mendorong peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menciptakan ruang yang aman bagi pengguna, terutama perempuan dan kelompok rentan.
Kolaborasi ke depan juga akan difokuskan pada penguatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman, inklusif, dan bebas dari praktik kekerasan berbasis gender.
Ervinna
