jakartanews
Jakarta, Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi 3 kilogram yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.
Penegakan hukum ini dinilai sebagai upaya strategis untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.
Langkah tersebut dilakukan melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri yang secara intensif melakukan pengungkapan berbagai kasus penyalahgunaan.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjalankan arahan pemerintah.
“Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat,” ujar Nunung dalam keterangannya, (8/4/2026).
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Menurutnya, praktik penyalahgunaan subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merampas hak masyarakat yang berhak menerima energi bersubsidi.
“Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa selama periode 2025–2026, pihaknya bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia telah melakukan penegakan hukum secara masif terhadap berbagai modus penyalahgunaan.
Ia menjelaskan sejumlah modus operandi yang kerap digunakan pelaku, antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kendaraan dengan tangki modifikasi serta penggunaan pelat nomor palsu guna mengelabui sistem barcode.
“Sedangkan untuk LPG subsidi, modus yang sering ditemukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk kemudian dijual sebagai produk non-subsidi,” ungkap Irhamni.
Lebih lanjut, Irhamni menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil sinergi lintas sektor. Polri bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, serta BPH Migas.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang solid. Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap kejahatan di sektor energi,” ujarnya.
Dari sisi korporasi, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto menegaskan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum.
Ia menyampaikan bahwa subsidi energi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Kami sangat berterima kasih dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Polri dan TNI dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam penegakan hukum terkait distribusi BBM dan LPG,” kata Eko.
Eko juga menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Pertamina Patra Niaga telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan monitoring terhadap mitra serta lembaga penyalur di seluruh Indonesia.
“Kami tidak mentolerir adanya penyimpangan di tingkat distribusi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, selain proses pidana sesuai hukum yang berlaku, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari pembinaan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan ketepatan distribusi, Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi yang ditandai dengan plang hijau. Masyarakat diminta memastikan tabung LPG dalam kondisi tersegel serta menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan.
Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Contact Center 135.
Turut hadir pejabat lintas instansi, antara lain Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko, perwakilan TNI Marsekal Pertama Bambang Suseno, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Trihartono, perwakilan Kejaksaan Agung Muttaqien Harahap, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, serta perwakilan Kementerian ESDM Edy Tarigan.
Dengan penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan BUMN sektor energi, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dapat ditekan secara signifikan, sehingga distribusi energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.
Ervinna
