jakartanews
Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kendaraan dinas dengan mengganti pelat nomor menjadi pelat pribadi.
Ia memastikan tidak ada toleransi bagi pelanggaran tersebut, menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memicu sorotan publik.
Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman yang menunjukkan seorang petugas kepolisian menghentikan sebuah mobil berpelat nomor pribadi B 1732 PQG di kawasan Puncak.
Dalam video tersebut, polisi melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan mempertanyakan keaslian pelat nomor. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pengemudi akhirnya mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas yang pelatnya telah diganti.
Menanggapi hal itu, Pramono menyatakan telah melihat langsung video yang beredar dan segera mengambil langkah tegas.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas memiliki aturan penggunaan yang jelas, termasuk identitas pelat nomor yang tidak boleh diubah.
“Saya kebetulan lihat sendiri, dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu,” ujar Pramono di Jakarta, (7/4/2026).
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa jika seorang ASN memang menggunakan kendaraan dinas, maka harus tetap menggunakan pelat resmi berwarna merah sebagai identitas kendaraan pemerintah.
“Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pramono menilai tindakan mengganti pelat kendaraan justru menunjukkan adanya kesadaran bahwa perbuatan tersebut melanggar aturan.
Ia menyoroti sikap oknum ASN yang terlihat ragu saat diperiksa petugas di lapangan.
“Ketika dihadapkan aparat, kan kelihatan banget antara menyesal dan tidak menyesalnya itu beda tipis,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian.
Ia menyebut bahwa penggunaan kendaraan tersebut terjadi saat masa libur panjang dan bukan dalam rangka perjalanan dinas formal.
“Berdasarkan laporan dari Kepala BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah), yang bersangkutan kebetulan di hari libur sedang melaksanakan konten kegiatan untuk promosi,” jelas Uus.
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di wilayah Cimacan.
Namun demikian, menurutnya persoalan utama bukan terletak pada penggunaan kendaraan, melainkan pada tindakan mengubah pelat nomor kendaraan dari pelat dinas berwarna merah menjadi pelat pribadi berwarna putih.
“Yang jadi permasalahan, kendaraannya dirubah pelat menjadi pelat putih,” ungkapnya.
Lebih jauh, Uus mengungkapkan bahwa ASN yang terlibat berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di bawah Badan Aset Daerah DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan sebagai bentuk sanksi awal.
“Sudah diberikan teguran agar tidak terulang kembali,” kata Uus.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan aset negara, khususnya kendaraan dinas yang seharusnya digunakan secara akuntabel dan sesuai peruntukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
Ervinna
