JakartaNews, Jakarta – Praktisi hukum dan Advokat Gusti Made Ivan Adines, SH., MH., C. Med, memberikan tanggapannya terkait pernyataan Ketua AWPI PROVINSI DKI JAKARTA tanggal 2 Maret 2026, mengenai kejanggalan pengadaan jaringan sebesar 409 Milyar di Diskominfo Pemprov DKI. Ivan Adines menekankan pentingnya fungsi kontrol pers dalam sistem hukum Indonesia.
“Fungsi kontrol pers merupakan perwujudan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pers berperan sebagai mekanisme checks and balances terhadap penyelenggara negara maupun pihak swasta yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Ivan Adines.
Ivan Adines menjelaskan bahwa fungsi kontrol pers memiliki dasar konstitusional dan yuridis yang kuat, terutama berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Pers berperan sebagai instrumen demokrasi untuk memastikan akuntabilitas publik.
“Namun, pelaksanaannya tetap tunduk pada batasan hukum dan etika demi menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu,” tambah Ivan Adines.
Ivan Adines juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan absolut. Pers harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.
Dalam konteks kasus pengadaan jaringan Diskominfo DKI, Ivan Adines berharap fungsi kontrol pers dapat berjalan efektif dalam mengawasi dan mengkritik kebijakan publik. “Pers harus berperan sebagai watchdog untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik,” tutup Ivan Adines.
