Jakarta, jakartanews.ci.id Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa lingkungan Istana Kepresidenan akan terus memperkuat kewaspadaan dan melakukan pembenahan menyeluruh menyusul terungkapnya dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa, mengingat dugaan penyadapan menyentuh aspek keamanan kepala negara dan kerahasiaan komunikasi pejabat publik.
Prasetyo memastikan langkah pembenahan atau bersih-bersih di lingkungan Istana akan terus dilakukan. Menurutnya, kewaspadaan terhadap potensi ancaman keamanan harus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat setelah munculnya sebuah kasus.
“Kalau kewaspadaan kan terus-menerus, ya. Kewaspadaan terus-menerus. Bersih-bersih terus,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada (6/11/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengendurkan pengawasan terhadap sistem keamanan Istana, terutama setelah munculnya dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo. Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait perlindungan komunikasi strategis kepala negara dari kemungkinan penyalahgunaan teknologi maupun akses tanpa kewenangan.
Mensesneg Minta Pengusutan Transparan
Selain menegaskan pentingnya pembenahan internal, Prasetyo juga meminta agar perkara tersebut ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa proses penyidikan harus berjalan profesional, objektif, dan tidak boleh menyisakan informasi yang sengaja disembunyikan dari proses penegakan hukum.
“Diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan. Dan juga jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Desakan tersebut menjadi penting mengingat kasus yang tengah diusut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan keamanan nasional, perlindungan data komunikasi pejabat negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Transparansi dalam pengungkapan perkara juga diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah Jenderal Polri Terseret Kasus Penyadapan
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping yang menyasar sejumlah pihak penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada (3/11/2026).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Dalam perkara tersebut, sejumlah perwira tinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama yang disebut dalam keterangan kasus tersebut antara lain mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Asep juga menegaskan bahwa nomor telepon Presiden Republik Indonesia termasuk salah satu sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Menyangkut Keamanan Kepala Negara dan Kepercayaan Publik
Terungkapnya dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menempatkan perkara ini dalam sorotan serius. Sebab, komunikasi seorang kepala negara bukan sekadar urusan pribadi, melainkan dapat memuat informasi strategis pemerintahan, kebijakan nasional, hingga hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Karena itu, pengusutan perkara ini dituntut tidak berhenti pada pengungkapan identitas para tersangka. Aparat penegak hukum juga perlu menjelaskan secara terang bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, perangkat atau metode apa yang digunakan, sejak kapan praktik tersebut berlangsung, serta sejauh mana informasi yang diperoleh telah diakses atau dimanfaatkan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan, pemberi perintah, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut. Seluruh kemungkinan itu tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang sah.
Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi mengenai kewaspadaan dan bersih-bersih di lingkungan Istana menjadi sinyal bahwa pemerintah menginginkan penguatan sistem keamanan sekaligus pembenahan internal.
Pada akhirnya, perkara ini menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum dan komitmen negara dalam melindungi kepala negara serta seluruh warga negara dari tindakan penyadapan ilegal.
Publik kini menunggu pengungkapan perkara secara menyeluruh. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ervinna
