Jakarta, jakartanews.co.id Kabar penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. DPR RI bersama pemerintah menyepakati kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup berbagai sektor profesi, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelayanan publik.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan status kepegawaian tenaga honorer dan aparatur yang selama ini masih bekerja dengan skema paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintahan.
Keputusan tersebut disampaikan setelah DPR RI dan pemerintah menggelar rapat finalisasi pembahasan aspirasi tenaga honorer dan PPPK di kompleks parlemen, Jakarta, pada (6/11/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI, khususnya terkait ketidakpastian status kepegawaian guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya.
Menurut Dasco, DPR RI telah membahas berbagai persoalan tersebut secara bertahap dan satu per satu bersama pemerintah. Pembahasan tidak hanya menyangkut peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, tetapi juga aspirasi mengenai peluang bagi tenaga honorer dan PPPK untuk mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk memperluas kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu lintas profesi.
Cakupan kebijakan tersebut meliputi guru, dosen, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan dan tenaga medis, serta tenaga teknis dan tenaga pelaksana lainnya yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
“Hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Prasetyo Hadi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada (6/11/2026).
PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027
Tidak hanya peningkatan status kepegawaian, kesepakatan tersebut juga membuka peluang bagi pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai persyaratan usia bagi sejumlah bidang profesi tertentu. Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena sebagian tenaga honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun sehingga berpotensi menghadapi kendala batas usia ketika mengikuti seleksi CPNS.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang kesempatan yang lebih luas bagi tenaga pengabdian yang selama ini telah berkontribusi terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Meski demikian, kesempatan mengikuti seleksi CPNS tetap harus memperhatikan ketentuan dan mekanisme seleksi yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Kontrak Guru dan Tenaga Kesehatan Non-ASN Juga Diperpanjang
Dalam kesepakatan tersebut, DPR RI dan pemerintah turut membahas keberlanjutan masa kerja guru non-ASN yang bertugas di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Perpanjangan masa kerja juga mencakup guru yang berada di lingkungan Kementerian Agama serta tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Langkah ini menjadi perhatian penting mengingat masa kontrak sejumlah tenaga tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2026. Pemerintah berupaya memastikan keberlanjutan pengabdian mereka agar tidak terjadi kekosongan tenaga pendidik maupun tenaga pelayanan kesehatan di tengah masyarakat.
Kebijakan perpanjangan tersebut sekaligus menjadi bentuk perhatian terhadap tenaga non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung operasional sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik.
Pelaksanaan kesepakatan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu direncanakan berlangsung secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah juga merencanakan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS pada November 2026 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara atau kapasitas fiskal.
Artinya, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan pengaturan teknis, kesiapan anggaran, serta koordinasi antarkementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan DPR RI dan pemerintah ini menjadi perkembangan penting bagi tenaga honorer dan PPPK paruh waktu dari berbagai sektor profesi. Namun, perhatian publik selanjutnya tertuju pada realisasi kebijakan tersebut, terutama mengenai mekanisme pengangkatan, kriteria penerima, tahapan pelaksanaan, serta kepastian hak dan kewajiban setelah perubahan status.
Kejelasan regulasi menjadi sangat penting agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada kesepakatan politik, tetapi benar-benar diwujudkan melalui keputusan administratif yang dapat dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa proses peningkatan status dilakukan secara transparan, objektif, dan memperhatikan masa pengabdian, kebutuhan formasi, serta kemampuan anggaran negara dan daerah.
Menutup keterangannya, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR RI untuk terus menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta bekerja sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Kesepakatan ini kini menjadi harapan baru bagi para tenaga pendidik, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, dan berbagai profesi lainnya yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian.
Bagi para PPPK paruh waktu, tantangan berikutnya bukan lagi sekadar menunggu keputusan, melainkan memastikan bahwa komitmen peningkatan status tersebut benar-benar terealisasi secara adil, transparan, dan tepat waktu mulai 2027.
Ervinna
