Jakarta, jakartanews.co.id Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi putusan tersebut, Jokowi memilih memberikan respons singkat. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum sekaligus menjunjung tinggi hak-hak konstitusional warga negara.
“Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada,” kata Jokowi seusai menghadiri sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, pada (5/11/2026).
Jokowi juga mengingatkan pentingnya menghormati konstitusi sebagai landasan dalam kehidupan bernegara.
“Juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap putusan MA yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran, yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan terkait penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, pada (30/10/2026).
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bertindak sebagai pihak tergugat.
Subhan dalam gugatannya meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Selain itu, penggugat meminta agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada pihak tergugat.
Perjalanan gugatan Subhan tidak berlangsung singkat. Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta tidak menerima gugatan tersebut. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Tidak berhenti di situ, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi inilah permohonannya dikabulkan.
Dengan putusan tersebut, MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan administrasi yang digunakan saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya terkait perkara pencalonan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga pernah menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam putusan yang relevan, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.
Kini, putusan kasasi MA kembali menempatkan keabsahan dokumen penyetaraan itu dalam sorotan hukum dan perhatian publik.
Di tengah perkembangan tersebut, Jokowi menegaskan sikapnya agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan hak-hak konstitusional. Namun, pernyataan itu belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi putusan MA maupun implikasi hukumnya terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Putusan MA tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara administrasi pendidikan yang menyangkut dokumen seorang pejabat publik. Karena itu, pelaksanaan amar putusan, tindak lanjut kementerian terkait, serta kepastian hukum atas dokumen yang dipersoalkan menjadi hal yang patut dicermati.
Ervinna
