Jakarta, jakartanews.co.id Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak akan serta-merta mengakomodasi tingginya permintaan kuota produksi batu bara yang diajukan perusahaan tambang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027. Pemerintah memastikan seluruh usulan produksi akan dievaluasi secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan riil, kondisi pasar, serta kepentingan menjaga keseimbangan pasokan dan stabilitas harga batu bara.
Langkah evaluasi tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan produksi nasional agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga batu bara di pasar domestik maupun internasional.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa permintaan kuota produksi yang diajukan para penambang untuk 2027 terbilang sangat tinggi. Apabila seluruh permintaan tersebut disetujui tanpa evaluasi, volume produksi batu bara nasional berpotensi melampaui kebutuhan yang sebenarnya.
Karena itu, Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terhadap setiap pengajuan perusahaan untuk menentukan besaran kuota yang proporsional dan sesuai dengan kebutuhan industri.
“Ya bukan, kalau misalnya kita mengikuti kemauan, terlalu tinggi sekali. Jadi, kita kemungkinan akan evaluasi terkait dengan kebutuhan yang pas di angka berapa,” ujar Tri dalam keterangannya pada(6/11/ 2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menjadikan permintaan perusahaan tambang sebagai satu-satunya dasar dalam menetapkan target produksi nasional. Penentuan kuota akan tetap berada dalam kerangka kebijakan pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan industri, penerimaan negara, dan keberlanjutan pasar.
Terkait realisasi kebijakan produksi tahun berjalan, Tri menyampaikan bahwa kuota produksi batu bara nasional dalam RKAB 2026 setelah revisi berada pada kisaran sedikit di atas 700 juta metrik ton.
Angka tersebut menunjukkan adanya penyesuaian dari target awal yang sebelumnya diperkirakan berada di sekitar 600 juta metrik ton.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kuota produksi batu bara 2027 ditetapkan lebih rendah dibandingkan kuota hasil revisi 2026, Tri belum bersedia memberikan kepastian. Pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap seluruh usulan yang masuk sehingga besaran kuota final belum dapat disimpulkan.
“Ya 700 [juta metrik ton] lebih sedikitlah [kuota produksi batu bara RKAB 2026 hasil revisi],” tutur Tri.
Dengan demikian, arah kebijakan produksi batu bara 2027 masih akan sangat ditentukan oleh hasil evaluasi pemerintah terhadap kebutuhan pasar, kemampuan produksi perusahaan, serta proyeksi permintaan batu bara ke depan.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Kurnia, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan mengelola dan mengendalikan kuota produksi batu bara dalam RKAB 2027.
Kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menjaga agar pasokan batu bara tidak berlebihan sehingga stabilitas harga komoditas tersebut tetap terpelihara.
Menurut Asep, pengendalian produksi merupakan salah satu instrumen penting dalam mengelola keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Terlebih, kondisi harga batu bara saat ini dinilai cukup baik setelah pemerintah melakukan penyesuaian kuota produksi dalam RKAB 2026.
Ia menyebutkan bahwa perusahaan tambang telah menyampaikan dokumen perencanaan produksi kepada Kementerian ESDM. Seluruh usulan tersebut kini memasuki tahap evaluasi sebelum pemerintah menetapkan kuota produksi masing-masing perusahaan.
“RKAB kami sudah meminta Bapak-Ibu semua terkait dengan perencanaan produksi sudah terima mungkin Bapak-Ibu sudah menyampaikan datanya ke kami dan saat ini sedang kita evaluasi tentunya terkait dengan penetapan produksi tersebut,” kata Asep.
Ia menegaskan, arahan pemerintah tetap berfokus pada upaya menjaga harga batu bara agar terkendali dan tidak mengalami tekanan akibat peningkatan produksi yang tidak seimbang dengan kebutuhan pasar.
“Karena arahannya tetap menjaga harga yang tetap terkontrol. Saat ini mungkin Bapak-Ibu semua merasakan bahwa harga cukup baik dari sisi batu bara dan itu tentunya sangat berhubungan dengan yang kalau disampaikan ke Pak Menteri adalah supaya kita tetap mengontrol terkait dengan produksi tersebut untuk me-manage harga,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan kuota produksi tidak semata-mata berkaitan dengan target volume penambangan, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam mengelola dinamika pasar batu bara.
Peningkatan produksi yang tidak diimbangi pertumbuhan permintaan berisiko menciptakan kelebihan pasokan. Kondisi tersebut dapat menekan harga jual batu bara dan pada akhirnya berdampak terhadap kinerja perusahaan tambang, penerimaan negara, serta kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian nasional.
Di sisi lain, Asep menargetkan proses evaluasi pengajuan RKAB 2027 dapat segera diselesaikan setelah periode penerimaan dokumen ditutup pada 15 November 2026.
Pemerintah berharap hasil evaluasi dapat segera diumumkan sehingga perusahaan tambang memperoleh kepastian mengenai alokasi kuota produksi yang dapat dijalankan pada tahun mendatang.
Kepastian tersebut dinilai penting bagi perusahaan dalam menyusun strategi operasional, perencanaan investasi, kebutuhan alat produksi, hingga kontrak penjualan batu bara.
Sebagai informasi, pengajuan RKAB 2027 telah dibuka sejak 1 Oktober 2026. Seluruh perusahaan pertambangan batu bara diberikan kesempatan untuk menyampaikan dokumen perencanaan produksi kepada Kementerian ESDM paling lambat 15 November 2026.
Setelah proses pengajuan ditutup, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap usulan produksi sebelum menetapkan kuota yang disetujui.
Sementara itu, Kementerian ESDM memperkirakan produksi batu bara nasional hingga akhir 2026 dapat mencapai sekitar 720 juta metrik ton.
Proyeksi tersebut lebih tinggi dibandingkan kuota awal produksi batu bara dalam RKAB 2026 yang sebelumnya ditetapkan pada kisaran 600 juta metrik ton. Setelah dilakukan revisi, kuota produksi nasional meningkat menjadi sedikit di atas 700 juta metrik ton.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan produksi tahun berikutnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa penetapan kuota 2027 tidak hanya mengakomodasi kepentingan ekspansi produksi perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan pasokan, permintaan pasar, dan stabilitas harga.
Tingginya permintaan kuota dari perusahaan tambang pun menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan sektor batu bara nasional.
Di satu sisi, peningkatan produksi berpotensi mendorong aktivitas ekonomi, ekspor, investasi, dan penerimaan negara. Namun, di sisi lain, produksi yang tidak terkendali dapat memicu kelebihan pasokan dan menekan harga komoditas.
Karena itu, evaluasi RKAB 2027 akan menjadi penentu penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan industri pertambangan dan stabilitas pasar batu bara nasional. Pemerintah dituntut memastikan bahwa kuota produksi ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang terukur, bukan sekadar mengakomodasi besarnya ambisi produksi perusahaan tambang.
Ervinna
