Jakarta, jakartanews.co.id Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, pada (4/11/2026).
Kedatangan Nusron menjadi perhatian publik lantaran namanya berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menariknya, kedatangan Nusron kali ini bukan berdasarkan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik KPK. Ia datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya yang belum dipenuhi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kehadiran Menteri ATR/BPN tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada agenda pemeriksaan khusus yang dijadwalkan untuk Nusron pada hari ini.
“Benar, hari ini saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, pada (4/11/2026).
Budi menjelaskan, setelah tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut, Nusron langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Budi.
Dua Kali Dipanggil Nusron Sebelumnya Tak Hadir
Kehadiran Nusron di KPK menjadi sorotan karena sebelumnya ia telah dua kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, dalam dua kesempatan pemanggilan itu, Nusron tidak hadir.
Kedatangannya pada Rabu ini sekaligus menjadi momentum bagi penyidik untuk menggali keterangan dari pejabat tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting untuk mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola pelayanan pertanahan, mekanisme pembukaan blokir HGB, serta kemungkinan adanya keterlibatan atau pengetahuan pejabat di lingkungan kementerian terhadap praktik yang sedang diusut.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, KPK belum mengungkap secara terperinci materi pertanyaan yang diajukan kepada Nusron maupun hasil pemeriksaan yang telah diperoleh penyidik.
KPK Tetap Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan di ATR/BPN
Penyidikan perkara ini tidak hanya berfokus pada dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon. KPK juga tengah mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan praktik rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik turut mendalami dugaan adanya penerimaan uang oleh sejumlah oknum di lingkungan kementerian, termasuk yang berkaitan dengan proses pengisian dan pergantian jabatan.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Pengembangan perkara tersebut membuka ruang bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh apakah dugaan penyimpangan hanya terjadi pada proses pembukaan blokir lahan atau terdapat persoalan yang lebih luas dalam tata kelola birokrasi dan pelayanan pertanahan.
Namun, dugaan jual beli jabatan maupun penerimaan uang lainnya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. KPK juga belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berikut daftar delapan tersangka:
1. Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
4. Arif Sugiyanto (ARF).
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ).
6. Rizal Pahlevi (LEV), selaku pihak swasta.
7. Erwin (ERW).
8. Muhammad Fakhry (MF).
Penetapan delapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK telah menjangkau sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, baik unsur birokrasi maupun swasta.
Pemeriksaan Nusron Menjadi Perhatian Publik
Kehadiran Nusron Wahid di Gedung KPK menjadi salah satu perkembangan penting dalam pengusutan perkara yang menyeret sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta tersebut.
Sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan kebijakan dan pelayanan pertanahan nasional. Karena itu, keterangannya sebagai saksi berpotensi membantu penyidik mengurai mekanisme pengambilan keputusan, pengawasan internal, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelayanan pertanahan di lingkungan kementeriannya.
Publik kini menanti sejauh mana pemeriksaan tersebut dapat mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk alur dugaan pemberian uang, pihak-pihak yang diuntungkan, serta kemungkinan adanya praktik penyimpangan lain di lingkungan ATR/BPN.
KPK diharapkan mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang berada di tingkat pelaksana, tetapi harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terbukti memiliki peran berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga saat ini, Nusron Wahid menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Status tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi pertanahan. Sebab, pelayanan pertanahan menyangkut kepastian hukum, kepercayaan masyarakat, serta kepentingan publik yang tidak boleh dikorbankan oleh praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ervinna
