Jakarta, jakartanews.co.id Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menggencarkan pemberantasan narkotika dari hulu dengan membongkar serta memusnahkan ladang ganja di sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Aceh. Dalam operasi gabungan tersebut, total lahan ganja seluas 122,86 hektare berhasil ditemukan dan ditangani, dengan estimasi berat basah tanaman mencapai 93,225 ton.
Operasi berskala besar ini melibatkan Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Aceh, BNN, TNI, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada (2/11/2026), operasi dipimpin langsung Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Kristian Siagian bersama Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Adri Irniadi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemberantasan narkotika secara menyeluruh, dengan tidak hanya memburu bandar dan jaringan pengedar, tetapi juga menghancurkan sumber produksi narkotika sebelum hasil panennya masuk ke dalam rantai peredaran gelap.
Ladang Ganja di Mandailing Natal, 150 Ribu Batang Dimusnahkan
Di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, petugas menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 5 hektare di kawasan Tor (Bukit) Sihite, Desa Rao Rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, pada 31 Oktober 2026.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan sekitar 150 ribu batang tanaman ganja dengan usia berkisar lima hingga enam bulan. Seluruh tanaman kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar langsung di lokasi penemuan.
Pengungkapan ladang ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 29 Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas penanaman ganja di kawasan Tor Sihite.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Mandailing Natal berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan operasi penindakan bersama unsur terkait.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat mengidentifikasi aktivitas produksi narkotika yang kerap tersembunyi di kawasan perbukitan dan perkebunan terpencil.
Aceh Jadi Sasaran Operasi di Sejumlah Kabupaten
Sementara itu, di wilayah hukum Polda Aceh, penindakan dilakukan secara serentak melalui jajaran kepolisian resor di sejumlah kabupaten. Operasi tersebut mencakup penemuan, pencabutan, pengamanan barang bukti, hingga pemusnahan tanaman ganja di berbagai lokasi.
Polres Lhokseumawe pada 27 Oktober 2026 mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 18 hektare di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial S (43), yang diduga mengetahui dan mengarahkan lokasi ladang ganja; W (35), yang berperan menyemai sekitar 1.800 biji ganja; serta M (39), yang diduga memberikan biji ganja kepada S. Satu orang lainnya berinisial HM turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan HM dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
“Berangkat dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial HM dipulangkan karena tidak terbukti terlibat,” kata Brigjen Kristian dalam keterangannya pada (2/11/2026).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penindakan juga menyasar kawasan lain di Provinsi Aceh. Pada 31 Oktober 2026, Polres Nagan Raya melaksanakan pemusnahan ladang ganja dengan luas kurang lebih 77 hektare di kawasan Desa Blang Meurande, Kecamatan Beutong Ateuh, serta wilayah Beutong Ateuh-Benggala, Kabupaten Nagan Raya.
Selanjutnya, Polres Pidie melakukan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 2 hektare pada 1 November 2026.
Pada (2/11/2026), jajaran Polres Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan ladang ganja dengan luas kurang lebih 25 hektare.
Di Kabupaten Bener Meriah, pada 1 November 2026, aparat mencabut tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 0,04 hektare.
Pada tanggal yang sama, Polres Aceh Besar juga melakukan penanganan dan pemusnahan tanaman ganja di lahan seluas kurang lebih 0,7 hektare.
Sementara itu, Polres Aceh Timur mengamankan barang bukti tanaman ganja yang ditemukan di lahan seluas kurang lebih 0,12 hektare. Dalam perkara tersebut, seorang petani ganja berinisial AM ditetapkan sebagai tersangka.
AM dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Penanganan di sejumlah lokasi dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah tanaman yang ditemukan serta kondisi geografis lahan, termasuk lokasi yang berdekatan dengan kawasan perkebunan masyarakat.
Putus Rantai Produksi, Bukan Sekadar Memburu Pengedar
Berdasarkan rekapitulasi kegiatan di wilayah hukum Polda Aceh, total luas ladang ganja yang telah ditemukan, ditangani, maupun dijadwalkan untuk penanganan mencapai kurang lebih 122,86 hektare. Estimasi keseluruhan berat basah tanaman ganja dari kegiatan tersebut mencapai 93,225 ton.
Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi produksi narkotika yang berhasil diidentifikasi aparat di kawasan Aceh dan Sumatera Utara. Pemusnahan ladang ganja menjadi langkah strategis untuk mencegah tanaman dipanen, diolah, kemudian dipasok ke jaringan peredaran gelap narkotika.
“Secara keseluruhan, kegiatan penindakan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh menunjukkan komitmen Tim Gabungan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Upaya ini tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga sumber produksi narkotika melalui penemuan dan pemusnahan ladang ganja,” tegas Kristian.
Operasi gabungan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pendekatan terpadu, mulai dari pengungkapan lokasi produksi, penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat, hingga penguatan pengawasan wilayah rawan penanaman ganja.
Ke depan, konsistensi pengawasan dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar ladang ganja yang telah dimusnahkan tidak kembali ditanami. Penindakan di tingkat produksi harus berjalan beriringan dengan pengembangan jaringan pemasok, distribusi, dan bandar yang berada di balik bisnis narkotika.
Dengan demikian, pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pemusnahan tanaman di lapangan, tetapi harus mampu membongkar keseluruhan mata rantai kejahatan hingga ke jaringan yang mengendalikan peredarannya.
Ervinna
