Jakarta, jakartanews.co.id Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak platform media sosial menerapkan sistem klasifikasi usia pengguna untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini dinilai penting agar platform tidak lagi menerapkan perlakuan yang sama terhadap pengguna anak-anak dan orang dewasa, terutama dalam pengaturan konten, akses layanan, serta mitigasi risiko digital.
Meutya menegaskan, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan berbagai inovasi teknologi seharusnya memungkinkan platform digital mengenali atau memperkirakan kelompok usia penggunanya secara lebih efektif.
“Kita yakini dengan era AI saat ini, dengan teknologi yang berbagai macam inovasinya, kita meyakini bahwa platform sebetulnya bisa mengetahui penggunanya ini ada di usia berapa,” kata Meutya dalam keterangannya yang diterima pada (27/10/2026).
Menurut Meutya, kemampuan mengidentifikasi usia pengguna menjadi aspek mendasar dalam penerapan perlindungan anak di internet. Tanpa mekanisme yang memadai untuk membedakan pengguna anak dan dewasa, kebijakan pembatasan konten maupun pengawasan aktivitas digital berisiko tidak berjalan efektif.
Ia menjelaskan, platform dapat memanfaatkan sejumlah indikator untuk memperkirakan usia pengguna, antara lain foto yang diunggah dan pola perilaku saat mengakses layanan digital.
Perbedaan kebiasaan penggunaan, termasuk pola dan durasi bermain, juga dapat menjadi salah satu petunjuk untuk mengenali pengguna yang masih berusia anak-anak.
“Jadi kalau dia bermain, pola-pola waktu bermainnya juga berbeda dengan orang dewasa. Jadi banyak sekali teknologi inferencing yang sebetulnya kita yakini membuat platform itu sudah mampu untuk mengenali anak-anak,” ujarnya.
Meski demikian, penerapan teknologi pengenalan usia perlu disertai mekanisme yang akurat dan bertanggung jawab. Penggunaan foto maupun analisis perilaku sebagai indikator usia juga perlu mempertimbangkan perlindungan data pribadi, transparansi, serta risiko kesalahan identifikasi pengguna.
Selain mendorong klasifikasi usia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta platform digital melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang mereka sediakan. Penilaian tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya bagi anak sekaligus menentukan langkah perlindungan yang sesuai.
Meutya mengibaratkan pendekatan tersebut dengan sistem klasifikasi usia dalam industri perfilman, yang membedakan kelayakan tontonan berdasarkan kelompok umur.
“Kita ingin nanti ke depan mereka seperti di perfilman,” kata Meutya.
Analogi tersebut menegaskan pentingnya sistem yang memungkinkan akses terhadap konten dan layanan digital disesuaikan dengan usia serta tingkat risiko yang dihadapi pengguna.
Dengan pendekatan ini, tanggung jawab perlindungan anak diharapkan tidak hanya dibebankan kepada orang tua. Platform digital juga perlu mengambil peran aktif melalui sistem identifikasi usia, pengaturan akses, moderasi konten, dan mekanisme pengawasan yang efektif.
Urgensi penguatan perlindungan anak di ruang digital turut tercermin dalam data yang disampaikan Meutya. Ia mengungkapkan bahwa 45 persen anak pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying berdasarkan riset yang dirujuknya.
Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak. Perundungan siber dapat berdampak pada rasa aman, kepercayaan diri, hubungan sosial, hingga kesejahteraan psikologis anak.
“45 persen dari anak-anak kita menurut riset pernah mengalami perundungan siber,” ujar Meutya.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum diskusi Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 26 Oktober 2026. Menurut Meutya, digitalisasi memang membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, berkomunikasi, dan mengakses berbagai layanan.
Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan risiko baru karena kejahatan dan kekerasan terhadap anak dapat berlangsung melalui platform digital.
Karena itu, upaya perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah, penyelenggara platform, orang tua, lembaga pendidikan, serta masyarakat. Penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah kasus terjadi, tetapi juga harus mencakup pencegahan dan pengurangan risiko sejak awal.
Meutya juga menyoroti kesiapan orang tua dalam mendampingi anak menggunakan internet. Berdasarkan data yang disampaikannya, hanya 39,9 persen orang tua merasa cukup mampu mendampingi anak di ruang digital.
Namun, ia mengingatkan bahwa angka tersebut menggambarkan penilaian orang tua terhadap kemampuan mereka sendiri. Tingkat keyakinan tersebut belum tentu sepenuhnya mencerminkan kemampuan nyata dalam mengenali ancaman, mengawasi aktivitas daring, maupun menangani persoalan yang dihadapi anak.
“Tapi yang merasa confident itu hanya 40 persen. Dari yang confident bahwa mereka mampu menjaga anak di ranah digital, perlu kita cek lagi berapa sebetulnya yang betul-betul mampu mendampingi anaknya di ranah digital,” ungkapnya.
Data lain yang dipaparkan Meutya menunjukkan bahwa 48 persen remaja menilai media sosial berdampak negatif bagi teman-teman seusia mereka.
Di sisi lain, penggunaan aplikasi atau fitur kontrol orang tua (parental control) untuk mengawasi aktivitas digital anak masih tergolong rendah, yakni 10,2 persen.
Padahal, fitur tersebut dapat membantu orang tua mengatur waktu penggunaan perangkat, membatasi akses terhadap konten tertentu, serta memantau aktivitas digital anak sesuai kemampuan yang disediakan masing-masing platform.
“Tapi karena itu sifatnya opsional, maka yang memakai layanan itu hanya 10,2 persen orang tua,” kata Meutya.
Rendahnya penggunaan fitur pengawasan tersebut memperlihatkan bahwa penyediaan teknologi saja belum cukup. Edukasi bagi orang tua, kemudahan penggunaan fitur, serta desain layanan yang mengutamakan keselamatan anak juga diperlukan agar perlindungan dapat berjalan lebih efektif.
Dalam kesempatan itu, Meutya turut menyinggung kebijakan pemerintah mengenai perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Menurut dia, pemerintah telah menerbitkan aturan tersebut pada Maret 2025. Platform digital diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan kesiapan teknologi dalam mendukung penerapannya.
Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan itu adalah kemampuan platform mengidentifikasi pengguna anak agar ketentuan perlindungan dapat diterapkan secara tepat sasaran.
“Karena dia harus bisa membaca dulu ini kan aturan buat anak-anak, dia harus bisa membaca dulu pengguna yang anak-anak itu yang mana saja,” tandasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan kesiapan teknologi sebagai salah satu tantangan utama dalam implementasi regulasi. Platform tidak cukup hanya menyatakan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga perlu menunjukkan bahwa sistem yang digunakan mampu mendukung perlindungan anak secara nyata.
Dorongan penerapan klasifikasi usia membawa konsekuensi bagi platform digital. Mereka perlu memastikan mekanisme pengenalan usia tidak mudah dilewati, tidak menghasilkan pembatasan yang keliru, serta tidak membuka risiko baru terhadap keamanan data pribadi pengguna.
Penggunaan AI untuk memperkirakan usia juga tidak selalu menghasilkan penilaian yang tepat. Karena itu, mekanisme verifikasi, perlindungan data, penanganan keberatan pengguna, dan evaluasi berkala perlu menjadi bagian dari penerapan sistem tersebut.
Di sisi lain, efektivitas kebijakan juga akan bergantung pada pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan platform. Transparansi mengenai penilaian risiko, tindak lanjut atas pelanggaran, serta efektivitas langkah perlindungan menjadi aspek penting agar regulasi tidak berhenti pada tataran administratif.
Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan bahwa kepentingan perlindungan anak tetap menjadi prioritas tanpa mengabaikan hak privasi dan keamanan seluruh pengguna internet.
Pada akhirnya, klasifikasi usia bukan sekadar persoalan teknis untuk mengetahui siapa yang menggunakan media sosial. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak.
Desakan Meutya Hafid kepada platform media sosial menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat hanya mengandalkan kehati-hatian keluarga.
Penyelenggara platform juga harus bertanggung jawab mengidentifikasi risiko dan menyediakan perlindungan yang efektif, sementara pemerintah perlu memastikan setiap kewajiban dijalankan dan memberikan dampak nyata bagi keselamatan anak.
Ervinna
