Jakarta, jakartanews.co.id Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, hingga kalangan cendekiawan. Langkah ini dilakukan untuk memperluas partisipasi publik sekaligus mengejar target pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Pembahasan dipercepat dengan menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masa reses DPR RI. Sebelumnya, agenda tersebut direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, sedikitnya 20 elemen masyarakat dijadwalkan terlibat dalam rangkaian RDPU untuk memberikan pandangan, kritik, serta masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.
“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” kata Habiburokhman dalam RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada (26/10/2026).
Menurut Habiburokhman, percepatan agenda pembahasan merupakan hasil kesepakatan internal Komisi III DPR RI. Langkah tersebut ditempuh agar proses legislasi berjalan lebih terukur dan target penyelesaian RUU dapat dicapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujarnya.
Libatkan Publik, Buka Masukan Tertulis
Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pandangan, tetapi tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung. Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Habiburokhman menegaskan, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, masyarakat dari berbagai latar belakang tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan gagasan dan usulan terhadap rancangan regulasi tersebut.
“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
Pelibatan mahasiswa, advokat, akademisi, dan kelompok masyarakat lainnya diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam pembahasan, terutama terkait kebutuhan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak warga negara dalam penerapan mekanisme perampasan aset.
Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset
Selain mempercepat RDPU, Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset untuk mengoordinasikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja, sedangkan anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra ditetapkan sebagai Wakil Ketua Panja.
“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” ungkapnya.
Pembentukan Panja menjadi bagian dari upaya mempercepat pembahasan melalui mekanisme kerja yang lebih terfokus. Panja diharapkan dapat mengoordinasikan pembahasan substansi rancangan undang-undang, termasuk mengakomodasi berbagai masukan yang muncul dalam rangkaian RDPU.
Habiburokhman menjelaskan, percepatan jadwal RDPU telah disepakati agar konsultasi dengan masyarakat dapat dilakukan tanpa harus menunggu masa sidang berikutnya.
“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” tuturnya.
Percepatan Harus Diimbangi Pembahasan Substantif
Target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 menjadi tenggat penting bagi Komisi III DPR RI dalam menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, percepatan proses legislasi tetap perlu diimbangi dengan pembahasan substansi yang cermat dan partisipasi publik yang bermakna.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum yang berkaitan dengan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam penyusunannya, sejumlah aspek mendasar perlu mendapat perhatian, antara lain dasar hukum perampasan, mekanisme pembuktian, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta jaminan proses hukum yang adil.
Kejelasan mengenai kewenangan aparat, prosedur perampasan, dan mekanisme keberatan juga menjadi aspek penting agar regulasi yang dibentuk tidak hanya efektif dalam mendukung penegakan hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Dengan percepatan pembahasan dan pelibatan sedikitnya 20 elemen masyarakat, Komisi III DPR RI kini menghadapi dua agenda utama: memenuhi target waktu legislasi dan memastikan substansi RUU Perampasan Aset dibahas secara komprehensif.
Keberhasilan pembahasan tidak semata-mata ditentukan oleh cepatnya proses pengambilan keputusan, tetapi juga oleh kualitas regulasi yang dihasilkan, keterbukaan terhadap masukan publik, serta kemampuannya menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Ervinna
