Jakarta, jakartanews.co.id Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026. Ia meminta seluruh personel menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas di lapangan.
Sebagai langkah pengawasan internal, Polda Metro Jaya melibatkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mengawasi perilaku personel selama operasi berlangsung. Pengawasan ini ditujukan untuk mencegah munculnya praktik menyimpang, termasuk tindakan petugas yang berpotensi memanfaatkan kegiatan penertiban lalu lintas untuk kepentingan pribadi.
“Terkait dengan masalah anggota, yang mungkin nanti memanfaatkan momen ini melakukan pelanggaran, tentu kita akan melakukan pengawasan yang ketat kepada anggota itu, termasuk menempatkan Propam yang ada di situ,” kata Dadang, pada (26/10/2026).
Dadang menegaskan, pelaksanaan operasi penegakan hukum tidak boleh menjadi celah bagi oknum anggota untuk melakukan pelanggaran. Menurut dia, kedisiplinan dan integritas personel merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Selain pengawasan internal, Kapolda Metro Jaya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian selama Operasi Patuh Jaya 2026.
Masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan resmi kepolisian, termasuk nomor WhatsApp pengaduan yang tersedia. Setiap laporan yang masuk dapat menjadi bahan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas personel di lapangan.
“Masyarakat juga boleh mengadu. Masyarakat boleh mengadu, kepada nomor-nomor WA komplain dan lain sebagainya. Jadi kontrol sosial dari masyarakat itu sangat diharapkan,” ujar Dadang.
Ia menekankan, partisipasi publik diperlukan agar pengawasan terhadap anggota tidak hanya bergantung pada mekanisme internal kepolisian. Dengan adanya pelaporan masyarakat, dugaan penyimpangan di lapangan diharapkan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan penindakan sesuai ketentuan. Meski demikian, dugaan pelanggaran tetap harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan agar penanganannya dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026, penegakan hukum akan dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) serta penindakan manual untuk pelanggaran tertentu.
Namun, Dadang menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan tetap berupa teguran dan edukasi kepada pengguna jalan. Penindakan harus dilakukan secara selektif, sesuai ketentuan, dan tidak boleh bergantung pada keputusan sepihak petugas yang tidak memiliki kewenangan.
Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, setiap tindakan kepolisian, termasuk pemberian teguran maupun penindakan, diwajibkan memiliki dokumentasi video. Rekaman dapat berasal dari kamera yang terpasang pada tubuh petugas (bodycam) maupun telepon seluler.
“Mewajibkan dokumentasi video, jadi setiap tindakan atau penindakan kepolisian, baik itu secara teguran, harus dilakukan dengan menggunakan video, baik itu melalui bodycam atau rekaman HP. Di sini petugas menggunakannya sebagai bahan pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi,” kata Dadang.
Dokumentasi tersebut diharapkan dapat menjadi bukti pendukung apabila muncul pengaduan dari masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memastikan tindakan petugas sesuai prosedur.
Dadang juga menegaskan bahwa penindakan manual tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh seluruh anggota. Kewenangan tersebut akan diberikan secara terbatas kepada petugas yang telah ditunjuk, dengan mempertimbangkan kompetensi, sertifikasi, dan integritas personel.
“Yang konvensional ini, saya minta nanti Pak Dirlantas diberikan kepada petugas-petugas tertentu saja, supaya benar-benar selektif. Perwira yang sudah ditunjuk. Nanti ditunjuk. Ada sertifikasinya, secara integritas juga ini. Jadi tidak bisa anggota melakukan penindakan sembarangan,” ujarnya.
Pembatasan kewenangan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus memastikan bahwa proses penindakan berlangsung sesuai aturan.
Operasi Patuh Jaya 2026 digelar selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sebanyak 2.938 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”
Dadang menyampaikan bahwa keselamatan lalu lintas bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat kepolisian. Kepatuhan pengendara terhadap peraturan, kesadaran untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta konsistensi petugas dalam menjalankan aturan merupakan unsur penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman.
Karena itu, operasi tidak hanya diarahkan pada penindakan pelanggaran, tetapi juga pada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2026, kepolisian menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun mengganggu ketertiban lalu lintas.
Berikut delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi:
1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
2. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
4. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan.
5. Menerobos lampu merah.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Melawan arus lalu lintas.
8. Kendaraan dengan muatan berlebih.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026 tidak hanya menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan, tetapi juga menjadi ujian bagi profesionalisme aparat yang bertugas.
Pengawasan Bidpropam, kewajiban dokumentasi video, pembatasan kewenangan penindakan manual, serta keterlibatan masyarakat melalui saluran pengaduan merupakan langkah yang disampaikan Polda Metro Jaya untuk menjaga integritas operasi.
Namun, efektivitas langkah tersebut pada akhirnya bergantung pada konsistensi penerapan di lapangan. Setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti secara objektif, sedangkan anggota yang terbukti melanggar harus diproses sesuai aturan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Dengan demikian, keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak atau banyaknya kendaraan yang diperiksa. Keberhasilan juga perlu tercermin dari meningkatnya kepatuhan berlalu lintas, menurunnya risiko kecelakaan, serta terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Pesan Kapolda Metro Jaya jelas: masyarakat diharapkan tertib berlalu lintas, sementara petugas wajib menjalankan penegakan hukum secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota, masyarakat diminta memanfaatkan saluran pengaduan resmi agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ervinna
