Jakarta, jakartanews.co.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, untuk lima tahun ke depan. Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov DKI menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi guna mendukung penanganan dampak lingkungan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah.
Kesepakatan kerja sama itu ditandatangani oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi di Balai Kota Jakarta, pada (26/10/2026). Perpanjangan kontrak tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah Jakarta yang selama ini bergantung pada TPST Bantargebang, sekaligus memperkuat tanggung jawab pemerintah terhadap warga di sekitar kawasan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penghitungan dana kompensasi untuk 2027 menggunakan sejumlah komponen, mulai dari volume sampah yang dikelola, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi, faktor konversi, hingga persentase penyesuaian.
“Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp25.000 per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian 120 persen,” kata Pramono.
Menurut Pramono, kesepakatan tersebut tidak cukup berhenti pada penandatanganan dokumen kerja sama. Pemprov DKI, kata dia, berkewajiban memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai jadwal.
“Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan pentingnya kepastian pembayaran kompensasi bagi Bekasi, mengingat pengelolaan sampah Jakarta memberikan konsekuensi lingkungan dan sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.
Rp362 Miliar untuk Infrastruktur, Kesehatan, dan Pemberdayaan Warga
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan, dana kompensasi yang diterima pemerintah daerahnya berkaitan dengan sejumlah program untuk masyarakat yang terdampak operasional TPST Bantargebang.
Program tersebut mencakup dukungan sosial, pembangunan dan perbaikan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi warga, peningkatan infrastruktur kesehatan, serta pemulihan dan perbaikan lingkungan.
“Tadi disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar ya, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi,” kata Tri.
Ia menegaskan, kompensasi tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat sekaligus mengurangi dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pengelolaan sampah dalam skala besar.
“Terkait dengan dana sosial, kemudian dana infrastruktur, kemudian juga dana terkait dengan pemberdayaan keekonomian warga masyarakat, yang kemudian termaktub baik itu infrastruktur kesehatan, kemudian juga perbaikan terhadap lingkungan dalam rangka untuk memastikan bahwa Bantargebang tidak kemudian memberikan dampak yang luar biasa bagi warga masyarakat,” lanjutnya.
Pemanfaatan dana kompensasi menjadi salah satu aspek penting dalam hubungan kerja sama kedua pemerintah daerah. Selain memastikan kewajiban finansial dipenuhi, efektivitas penggunaan anggaran juga menentukan sejauh mana manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar lokasi pengolahan sampah.
Karena itu, transparansi perencanaan, ketepatan sasaran program, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan menjadi faktor penting agar dana kompensasi tidak hanya tercatat dalam kesepakatan, tetapi benar-benar menghasilkan perbaikan kondisi sosial dan lingkungan.
Timbunan Sampah Puluhan Juta Ton Jadi Tantangan
Tri menilai persoalan sampah Jakarta dan Bekasi merupakan masalah yang saling berkaitan dan tidak dapat ditangani secara terpisah. Selama puluhan tahun, Bantargebang menjadi salah satu lokasi utama penampungan dan pengelolaan sampah dari Jakarta, sehingga dampak operasionalnya turut dirasakan oleh masyarakat Kota Bekasi.
Ia menyebut timbunan sampah di wilayah Jakarta diperkirakan mencapai 80 juta ton, sedangkan di Bekasi sekitar 25 juta ton. Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan pengelolaan sampah yang membutuhkan penanganan terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menurut Tri, perpanjangan kerja sama ini diharapkan tidak sekadar menjamin kelanjutan operasional TPST Bantargebang, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong pengembangan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan terpadu.
Besarnya timbunan sampah menjadi pengingat bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penyediaan lahan pembuangan. Pemerintah juga perlu memperkuat pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, pengolahan sampah organik, serta penerapan teknologi pengolahan yang sesuai dengan standar lingkungan.
Tanpa langkah pengurangan sampah yang konsisten, beban TPST Bantargebang berpotensi terus meningkat dan memperbesar tekanan terhadap lingkungan maupun masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Perpanjangan Kontrak Harus Diikuti Perbaikan Nyata
Perpanjangan kerja sama selama lima tahun dengan dukungan kompensasi sekitar Rp362 miliar menunjukkan bahwa persoalan sampah Jakarta memiliki konsekuensi lintas wilayah yang membutuhkan komitmen bersama. Jakarta membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sementara Bekasi membutuhkan jaminan perlindungan lingkungan dan kualitas hidup bagi masyarakat yang terdampak.
Namun, besarnya nilai kompensasi tidak dengan sendirinya menjamin persoalan lingkungan terselesaikan. Keberhasilan kerja sama tersebut akan ditentukan oleh ketepatan pembayaran, transparansi penggunaan anggaran, pelaksanaan program yang terukur, serta kemampuan kedua pemerintah daerah menekan dampak pengelolaan sampah.
Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi perlu memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas, indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang terbuka mengenai alokasi anggaran serta hasil pelaksanaan program kompensasi.
Pada saat yang sama, Jakarta perlu mempercepat pembenahan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir agar ketergantungan terhadap penimbunan di Bantargebang dapat dikurangi secara bertahap.
Dengan demikian, perpanjangan kontrak ini semestinya tidak hanya menjadi kesepakatan administratif dan finansial antara dua pemerintah daerah. Lebih dari itu, kerja sama tersebut harus menjadi titik tolak bagi pembenahan tata kelola sampah yang lebih bertanggung jawab, perlindungan lingkungan yang lebih kuat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.
Sebab, ukuran keberhasilan pengelolaan sampah bukan semata-mata seberapa besar anggaran kompensasi yang disalurkan, melainkan seberapa nyata dampak lingkungan dapat ditekan dan kualitas hidup masyarakat dapat ditingkatkan.
Ervinna
