jakartanews
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan program dan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan, transparan, bertanggung jawab, serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang terlibat di lapangan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, lembaga antirasuah hadir untuk mendukung program kerja Pemprov DKI Jakarta sekaligus mendorong agar seluruh proyek pembangunan dilaksanakan dengan baik dan benar.
Pernyataan tersebut disampaikan Johanis dalam kegiatan Pemprov DKI Jakarta bersama KPK melalui acara fun walk dalam rangka Kampanye Antikorupsi yang digelar di kawasan Sudirman, Jakarta, pada (16/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Johanis menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembangunan tidak hanya ditujukan kepada pimpinan daerah, tetapi juga kepada para pelaksana yang berada di lapangan.
Menurutnya, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi apabila pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tidak dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami hadir untuk mendukung program-program kerja dari Pemerintah Provinsi DKI agar proyek-proyek pembangunan semua dapat dilaksanakan dengan baik dan benar serta penuh rasa tanggung jawab,” ujar Johanis dalam keterangannya, pada (16/8/2026).
Johanis mengatakan, KPK akan terus melakukan pengawalan agar berbagai proyek pembangunan di Jakarta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ia menilai, pimpinan daerah pada dasarnya tentu menginginkan seluruh program pembangunan berjalan dengan baik. Namun, kondisi di lapangan tidak selalu dapat diketahui secara langsung oleh kepala daerah.
Johanis pun mengingatkan adanya kemungkinan oknum pelaksana yang menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugasnya.
“Kami juga akan mengawal terus agar pembangunan itu tidak ada yang disalahgunakan oleh pelaksana-pelaksana di lapangan. Pak Gubernur tentunya mengharapkan yang terbaik, tapi tidak tahu Pak Gub mungkin tidak tahu ada pelaksana-pelaksana yang tidak baik,” jelasnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah, KPK, dan masyarakat. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal, sekaligus memastikan anggaran pembangunan digunakan sesuai peruntukannya.
Johanis juga mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk ikut berperan dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan.
Masyarakat diminta menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau indikasi penyimpangan dalam proyek pemerintah.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.
“Oleh karena itu, kami mohon dukungan semua masyarakat yang ada agar setiap ada kegiatan pembangunan di Pemerintah DKI, tolong disampaikan kepada Pak Gubernur dan disampaikan juga pada kami agar kami dapat berkoordinasi dengan Pak Gubernur untuk kemudian mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya,” ucap Johanis.
Ia menegaskan, tindakan tegas diperlukan apabila ditemukan pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terutama jika penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara.
Johanis mengingatkan bahwa anggaran yang digunakan Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya berasal dari masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaan dan penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Termasuk tentunya menyalahgunakan uang rakyat, khususnya uang rakyat dari Pemerintah DKI. Karena apa yang dipakai oleh pemerintah DKI tidak lain adalah tentunya bersumber juga dari rakyat yang ada di Provinsi DKI,” tutupnya.
Kegiatan Kampanye Antikorupsi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara KPK, Pemprov DKI Jakarta, dan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi.
Melalui pengawasan bersama, setiap program pembangunan diharapkan dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Ervinna
