jakartanews
Jakarta, Pemerintah resmi memberikan insentif berupa pembebasan Bea Masuk sebesar 0 persen untuk impor suku cadang pesawat udara serta Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat daya saing industri nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan bahwa insentif fiskal tersebut diharapkan mampu meringankan beban biaya produksi dan operasional pelaku usaha sehingga mereka dapat meningkatkan efisiensi, mempertahankan keberlangsungan usaha, serta memperkuat daya saing di tengah dinamika ekonomi global.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil,” ujar Haryo dalam keterangan resminya di Jakarta, pada (25/7/2026).
Untuk sektor Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), pemerintah menetapkan tarif Bea Masuk sebesar 0 persen atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam kegiatan reparasi dan pemeliharaan pesawat udara.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya operasional perusahaan jasa perawatan pesawat sehingga layanan MRO dalam negeri menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara lain.
Dengan meningkatnya daya saing, industri MRO nasional juga berpeluang menarik lebih banyak pekerjaan perawatan pesawat dari maskapai domestik maupun internasional.
Selain sektor penerbangan, pemerintah juga memberikan fasilitas Bea Masuk 0 persen untuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia.
Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan biaya produksi sehingga industri petrokimia dapat menghasilkan produk dengan harga yang lebih efisien.
Efisiensi tersebut diyakini akan memberikan efek berganda terhadap berbagai sektor industri yang memanfaatkan produk petrokimia sebagai bahan baku, seperti industri plastik, tekstil, kemasan, otomotif, hingga manufaktur lainnya.
Pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Regulasi tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan.
Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, tarif Bea Masuk 0 persen berlaku selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Sementara itu, pelaksanaan fasilitas Bea Masuk bagi industri MRO diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur kriteria perusahaan serta tata cara pemanfaatan insentif fiskal bagi perusahaan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara yang mengimpor barang maupun bahan khusus untuk kegiatan usahanya.
Adapun perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas Bea Masuk 0 persen ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.
Perusahaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas tersebut untuk impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00, melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan biaya produksi, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku industri untuk meningkatkan investasi, memperluas kapasitas produksi, serta menciptakan lapangan kerja baru.
“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” kata Haryo.
Dengan paket stimulus tersebut, pemerintah berharap sektor industri strategis, khususnya penerbangan dan petrokimia, dapat tumbuh lebih kuat, meningkatkan produktivitas nasional, serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang Semester II Tahun 2026.
Ervinna
