jakartanews
Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada (30/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 293 anggota dewan secara langsung.
Selain Ketua DPR, rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Sari Yuliati, serta anggota DPR dari seluruh fraksi.
Sebelum membuka sidang, Puan Maharani membacakan daftar kehadiran anggota berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ia menyampaikan bahwa dari total 579 anggota DPR RI, sebanyak 293 anggota telah menandatangani daftar hadir pada awal rapat.
“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 293 orang dari 579 orang anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” ujar Puan.
Dengan jumlah kehadiran tersebut, kuorum dinyatakan telah terpenuhi sehingga rapat dapat dilaksanakan sesuai ketentuan tata tertib DPR.
“Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026,” lanjutnya.
Dalam rapat paripurna kali ini, DPR RI membahas sejumlah agenda strategis. Salah satunya adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Laporan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan keuangan negara.
Agenda berikutnya adalah penyampaian laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030.
Setelah laporan disampaikan, DPR dijadwalkan mengambil keputusan terkait penetapan calon anggota KIP.
Selain itu, rapat juga membahas pandangan fraksi-fraksi terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota yang merupakan usul inisiatif Komisi II DPR RI.
Pembahasan tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan apakah seluruh RUU tersebut disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Tak hanya itu, DPR juga menjadwalkan pembahasan permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pihak yang diajukan pemerintah.
Agenda tersebut diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Melalui sejumlah agenda tersebut, DPR RI melanjutkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan terhadap berbagai isu strategis yang menjadi bagian dari program kerja pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Ervinna
