jakartanews
Jakarta, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses penerimaan Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan secara terbuka tanpa adanya jalur khusus, jalur prestasi, maupun praktik titipan dari pihak mana pun.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Anwar, menegaskan bahwa seluruh peserta seleksi memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penerimaan Akpol.
Menurutnya, Polri berkomitmen menjalankan rekrutmen yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sesuai prinsip BETAH yang selama ini menjadi pedoman dalam proses seleksi anggota Polri.
“Tidak ada yang namanya kuota khusus, jalur prestasi, jalur titipan, perlakuan istimewa ataupun kuota tambahan. Semua peserta mengikuti mekanisme yang sama dan memiliki peluang yang setara berdasarkan kemampuan dan hasil seleksi yang mereka capai,” kata Anwar dalam keterangannya, pada (8/6/2026).
Ia menegaskan bahwa prinsip BETAH, yang merupakan akronim dari Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis, terus diterapkan secara konsisten pada setiap tahapan seleksi. Dengan prinsip tersebut, seluruh proses penerimaan dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Anwar, saat ini seleksi Akpol Tahun Anggaran 2026 telah memasuki tahapan Pemeriksaan Kesehatan Tahap II (Rikkes II) yang berlangsung pada 5 hingga 6 Juni 2026. Tahapan ini menjadi salah satu proses penting untuk memastikan para peserta memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.
Dari hasil seleksi yang telah berjalan, sebanyak 513 peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Jumlah tersebut terdiri atas 468 peserta pria dan 45 peserta wanita. Angka tersebut setara dengan 1,3 kali kuota seleksi tingkat pusat yang telah ditentukan oleh panitia penerimaan.
Anwar menegaskan bahwa penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui satu jalur, yakni jalur reguler nasional. Sistem seleksi yang digunakan bersifat terbuka dan menerapkan mekanisme gugur pada setiap tahapan, sehingga peserta yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya melalui satu jalur yaitu jalur reguler nasional. Tidak ada jalur lain atau kuota lainnya seperti kuota khusus, kuota Mabes, maupun kuota tambahan lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN). Untuk menjamin integritas proses rekrutmen, Polri melibatkan mekanisme pengawasan yang dilakukan secara internal maupun eksternal.
Pengawasan eksternal tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta Tim Kelompok Pengawas Rekrutmen Bersih (KPRB).
Kehadiran berbagai lembaga pengawas tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan calon anggota Polri.
Selain itu, Anwar meminta seluruh Kepala Biro SDM Polda jajaran serta jajaran Humas Polri untuk terus menyosialisasikan secara luas kepada masyarakat mengenai mekanisme dan prinsip rekrutmen Akpol 2026.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait adanya jalur khusus maupun kuota tertentu dalam seleksi Akpol.
Ia menambahkan, pola rekrutmen yang saat ini diterapkan Polri telah mendapatkan respons positif dari masyarakat maupun berbagai lembaga pengawas yang selama ini aktif melakukan pemantauan terhadap proses penerimaan anggota Polri.
Dengan sistem yang terbuka dan terukur, Polri berharap dapat menghasilkan calon perwira yang profesional, berintegritas, dan memiliki kualitas terbaik untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di masa mendatang.
Melalui penegasan tersebut, Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan peserta seleksi melalui jalur tertentu.
Seluruh tahapan penerimaan Akpol 2026 dilakukan berdasarkan kemampuan, kompetensi, serta hasil seleksi yang diperoleh masing-masing peserta tanpa adanya perlakuan khusus bagi siapa pun.
Ervinna
