jakartanews
Jakarta, Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengungkap tren baru penyelundupan emas ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional.
Dalam kurun April hingga Mei 2026, petugas berhasil menggagalkan sedikitnya 12 upaya penyelundupan emas dengan total barang bukti mencapai 17,55 kilogram senilai sekitar Rp45,73 miliar.
Mayoritas pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) asal China dengan tujuan penerbangan menuju Hong Kong. Modus yang digunakan pun semakin beragam dan terorganisasi, mulai dari menyembunyikan emas di dalam koper, saku pakaian, hingga menyamarkannya sebagai aksesori pribadi seperti kalung dan perhiasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan hasil pengawasan intensif dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang dicurigai membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor.
“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hengky dalam keterangannya, pada (28/5/2026).
Kasus pertama dalam rangkaian pengungkapan tersebut terjadi pada 16 April 2026. Seorang warga negara Indonesia berinisial LCD yang hendak terbang menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram atau sekitar 3 kilogram.
Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp7,6 miliar.
Memasuki Mei 2026, intensitas upaya penyelundupan meningkat tajam dan didominasi oleh WNA asal China. Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 19 Mei 2026 ketika petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10 kilogram emas berbentuk cast bar senilai Rp26,18 miliar yang dibawa seorang penumpang berinisial FH dengan tujuan Hong Kong.
Tidak berhenti di situ, sehari kemudian dua WNA asal China kembali diamankan setelah kedapatan membawa emas batangan dengan total berat hampir 1,3 kilogram.
Puncaknya terjadi pada 24 Mei 2026 ketika petugas mengungkap tujuh kasus sekaligus dalam satu hari.
Seluruh kasus kini masih dalam proses penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kadar emas serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ekspor.
Menurut Hengky, pihaknya saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan internasional yang memanfaatkan jalur penumpang untuk menghindari pengawasan ekspor resmi.
“Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional,” katanya.
Bea Cukai juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna mengembangkan informasi dan memetakan pola penyelundupan yang dinilai semakin terstruktur.
Pengawasan terhadap lalu lintas barang bernilai tinggi pun diperketat, terutama setelah pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait tata niaga emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk, termasuk dore, ingot, cast bar, granules, hingga minted bars.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk mendukung program hilirisasi industri nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor komoditas bernilai tinggi.
“Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi,” ujar Hengky.
Bea Cukai menegaskan setiap penumpang yang membawa emas maupun perhiasan emas ke luar negeri wajib memberitahukan barang bawaannya kepada petugas sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017.
Masyarakat diimbau untuk memahami aturan kepabeanan sebelum melakukan perjalanan internasional agar terhindar dari sanksi administrasi maupun pidana. Bea Cukai memastikan pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta akan terus diperketat untuk mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara.
Ervinna
