jakartanews
Jakarta, Sejumlah pekerja PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang tergabung dalam serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Menara Indomaret, Jakarta, pada (26/5/2026).
Dalam aksi tersebut, para pekerja menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang disebut mengubah kompensasi kerja pada hari libur nasional atau tanggal merah dari pembayaran upah lembur menjadi tambahan hari libur (off day).
Selain menolak kebijakan tersebut, para pekerja juga menuding adanya praktik intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah atasan kepada karyawan yang tidak menyetujui perubahan mekanisme kompensasi lembur tersebut.
Intimidasi yang dimaksud, menurut para pekerja, berupa ancaman mutasi, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga hambatan dalam pengembangan karier.
Perwakilan buruh Indomaret, Ahmad Saifuddin, mengatakan dugaan intimidasi terjadi di berbagai cabang Indomaret di sejumlah daerah. Menurutnya, tekanan diberikan oleh jajaran atasan mulai dari area supervisor hingga area manager agar para pekerja menandatangani surat persetujuan terkait kebijakan baru tersebut.
“Kami dari seluruh cabang nasional mendapat intimidasi dari atasan, mulai dari area supervisor hingga area manager,” ujar Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, pada (26/5/2026).
Ahmad menjelaskan, para pekerja diminta menandatangani dokumen yang berisi persetujuan atau penolakan terhadap kebijakan penggantian upah lembur pada hari libur nasional dengan tambahan hari libur kerja.
Namun, ia mempertanyakan legalitas surat tersebut karena dinilai tidak memenuhi unsur administrasi perusahaan.
Menurutnya, dokumen yang beredar tidak mencantumkan logo perusahaan, kop surat resmi, maupun nomor surat sebagaimana lazimnya dokumen internal perusahaan.
Karena itu, para pekerja menilai surat tersebut tidak memiliki kejelasan status hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi karyawan.
“Itu surat yang menurut kami sangat janggal. Tidak ada logo perusahaan, tidak ada kop surat, dan tidak ada nomor surat. Teman-teman toko diintimidasi untuk menandatangani surat tersebut, baik setuju maupun tidak setuju. Surat yang dilayangkan seperti jebakan bagi pekerja,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, sejumlah pekerja mengaku menerima ancaman apabila menolak menandatangani surat tersebut atau tidak mengikuti arahan atasan.
Ancaman yang disebut muncul antara lain berupa pemindahan lokasi kerja hingga pemutusan hubungan kerja.
“Bahkan sampai ada bahasa mutasi ataupun PHK terhadap karyawan yang menolak atau tidak mengikuti arahan dari atasan,” ujarnya.
Senada dengan Ahmad, seorang karyawan Indomaret lainnya, Winda Ayu, mengaku juga mengalami tekanan dari pihak manajemen. Menurutnya, intimidasi tidak selalu disampaikan secara langsung, melainkan melalui peringatan yang berkaitan dengan masa depan karier pekerja di perusahaan.
“Dari atasan seperti area supervisor dan area manager, kami diberi tahu bahwa kami tidak akan pernah naik jabatan menjadi kepala toko atau asisten kepala toko apabila tidak mengikuti arahan tersebut,” kata Winda.
Ia menyebutkan bahwa ancaman tersebut kerap disampaikan dengan cara yang halus, namun memiliki makna yang jelas bagi para pekerja.
“‘Nanti kamu tidak naik jabatan, nanti kamu akan dipindah ke toko tertentu,’ seperti itu yang sering disampaikan,” tuturnya.
Winda juga mengklaim bahwa sejumlah pekerja mendapat larangan untuk mengikuti aksi demonstrasi yang digelar oleh serikat pekerja.
Menurutnya, terdapat upaya untuk menghalangi partisipasi karyawan dalam menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka.
Aksi demonstrasi mulai berlangsung sekitar pukul 09.40 WIB. Massa buruh tampak berkumpul di depan Menara Indomaret dengan mengenakan atribut organisasi masing-masing.
Sejumlah bendera organisasi buruh, termasuk Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), terlihat berkibar di lokasi aksi.
Dengan pengawalan mobil komando, para peserta aksi secara bergantian menyampaikan orasi dan meneriakkan tuntutan mereka. Salah satu seruan yang paling sering terdengar adalah desakan agar perusahaan tetap membayarkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bayarkan lembur kami!” teriak massa secara berulang-ulang selama aksi berlangsung.
Dalam aksi tersebut, massa yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang menyampaikan enam tuntutan utama kepada manajemen perusahaan, yakni:
1. Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja.
2. Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur.
3. Menolak penggantian hak lembur dengan tambahan hari libur yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
4. Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
5. Menuntut penindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap pekerja.
6. Meminta perusahaan menjaga dan tidak merusak hubungan industrial yang harmonis.
Hingga aksi berlangsung, para pekerja berharap pemerintah dan instansi ketenagakerjaan dapat turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi serta mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog yang adil antara perusahaan dan karyawan.
Sementara itu, pihak manajemen Indomaret belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan intimidasi maupun penolakan pekerja terhadap kebijakan kompensasi lembur yang dipersoalkan dalam aksi tersebut.
Ervinna
