jakartanews
Jakarta, Ahli waris H. Abdul Halim, Makawi bin Haji Abdul Halim, terus memperjuangkan hak atas tanah yang saat ini masih menjadi objek sengketa dengan PT Summarecon Agung Tbk. Berbagai upaya hukum dan administratif ditempuh, termasuk mengajukan permohonan bantuan pengawasan proses persidangan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Permohonan tersebut dituangkan dalam surat Nomor 05/MKW/IV/2026 tertanggal 27 April 2026, yang berisi permintaan agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan perkara perdata Nomor 634/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Utr yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat itu dijelaskan pula bahwa pihak ahli waris sebelumnya telah mengajukan permohonan sita jaminan pada 18 Februari 2026. Mereka berharap proses persidangan berlangsung secara cepat, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat tersebut telah diterima oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan kemudian didisposisikan kepada anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H.
Saat penyampaian surat dan upaya meminta informasi mengenai tindak lanjut pengaduan, sempat terjadi perdebatan antara pihak pemohon dengan petugas penerima surat. Perdebatan tersebut dipicu oleh minimnya respons terhadap berbagai pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah instansi.
Menurut pihak pemohon, situasi di lokasi menimbulkan kesan adanya unsur kesengajaan karena pejabat atau pihak yang dituju tidak berada di tempat. Bahkan, ruangan yang menjadi tujuan disebut dalam keadaan kosong sehingga tidak ada satu pun perwakilan yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan surat pengaduan yang telah dilayangkan sejak April 2026.
Kondisi tersebut dinilai mengecewakan mengingat masyarakat datang dengan harapan memperoleh pendampingan dan kepastian dari DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi menampung aspirasi serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.
Menanggapi hal itu, pihak DPR RI menjelaskan bahwa hingga saat ini surat pengaduan yang telah disampaikan memang belum memperoleh jawaban atau respons resmi dari instansi terkait. Penjelasan tersebut semakin memperkuat harapan pihak pemohon agar ada percepatan tindak lanjut sehingga kepastian hukum dapat segera terwujud.
Meski demikian, perkembangan positif mulai terlihat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, disposisi surat saat ini sedang diproses untuk diterbitkan dalam bentuk surat resmi yang akan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai bagian dari tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan yang disampaikan.
Pihak ahli waris berharap langkah tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap proses penegakan hukum, meningkatkan pengawasan terhadap jalannya persidangan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
“Alhamdulillah, disposisi surat saat ini sedang dalam proses penulisan surat resmi yang akan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Semoga surat ini memberikan dampak yang positif. Aamiin,” ujar pihak pemohon.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Summarecon Agung Tbk maupun Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan perkara maupun permohonan pengawasan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
red.
