jakartanews
Jakarta, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa kabar mengenai adanya perjanjian pesawat militer Amerika Serikat yang disebut-sebut akan mendapatkan akses bebas keluar masuk wilayah Indonesia masih belum final dan baru berada pada tahap pembahasan awal.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa informasi yang beredar di publik saat ini merujuk pada dokumen yang masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum.
“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ujar Rico dalam keterangannya, (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, sehingga belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.
Menurutnya, setiap bentuk kerja sama pertahanan yang melibatkan pihak asing harus melalui proses panjang dan kajian mendalam.
Rico menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain tetap mengutamakan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu, seluruh proses juga harus berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.
“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” katanya.
Kemenhan juga menekankan bahwa otoritas, kontrol, serta pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan negara. Tidak ada kebijakan yang akan mengurangi kedaulatan Indonesia dalam mengatur ruang udara nasional.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” tegas Rico.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seluruh rencana kerja sama harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti setiap proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme kelembagaan, serta keputusan politik negara.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujarnya.
Kemenhan juga mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar secara bijak, cermat, dan proporsional, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
Pemerintah, lanjut Rico, tetap membuka peluang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, dengan berlandaskan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan tanpa mengesampingkan kepentingan nasional serta kedaulatan negara.
Di sisi lain, diketahui bahwa pihak Amerika Serikat tengah mengupayakan akses penerbangan militer di wilayah udara Indonesia.
Rencana tersebut disebut akan dibahas lebih lanjut dalam kerja sama bilateral antara kedua negara.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dikabarkan akan menandatangani kesepakatan terkait isu tersebut di Washington, DC. Namun demikian, Kemenhan menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan akhir.
Ervinna
